Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Salah seorang penghuni rumah Relokasi Khusus Magersari Kedundang, Parwiro Dirjo (duduk, kiri), menyambut kedatangan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo, Senin (7/5/2018).Harian Jogja-Beny Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menyerahkan 45 rumah Relokasi Khusus (Rusus) Magersari di Desa Kedundang kepada warga terdampak pembangunan bandara, Senin (7/5/2018). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo.
“Kami carikan rumah pengganti yang dapat dihuni selamanya hingga anak cucu yang dekat juga dengan New Yogyakarta International Airport [NYIA],” kata Hasto Wardoyo seusai penyerahan kunci dan peninjauan rumah yang dihuni salah seorang warga.
Hasto mengungkapkan, upaya pemenuhan kebutuhan papan kepada warga terdampak pembangunan NYIA bukan perjalanan yang singkat. Sebelumnya, warga meminta Pemkab menyediakan rumah pengganti karena kehilangan rumah. Namun setelah pembayaran lahan dan bangunan hampir selesai, warga mencabut permintaan untuk mendapatkan rumah baru. “Dulu beberapa warga sempat tidur di Kantor Pemkab Kulonprogo. Tetapi saat mendapatkan ganti untung, warga ternyata bisa membeli rumah,” kata Hasto.
Menurut Hasto, lima unit rumah rusus yang tersisa bakal digunakan warga penolak NYIA yang sampai saat ini masih berada di kawasan IPL. Pemkab memprioritaskan warga penolak yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan warga lain yang nilai ganti rugi kurang dari Rp200 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Sukoco, mengatakan pembangunan 50 unit rusus menggunakan dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [Kementerian PUPR] di atas lahan Pakualaman Grond. Rumah tipe 36 itu diberikan untuk warga terdampak pembangunan NYIA dengan status magersari. “Kementerian PUPR juga memberikan perabotan berupa dua tempat tidur, kasur, dan kursi,” katanya.
Setelah kunci diserahkan, warga harus segera menempati rumah tersebut selama tiga bulan sebagai bukti keseriusan warga untuk tinggal di lokasi tersebut.“Statusnya bisa diwariskan asalkan tidak dialihnamakan atau disewakan,” katanya.
Salah satu warga penerima rusus, Parwiro Diharjo, 91, mengaku bersyukur karena mendapatkan rumah beserta perabot. Pria asal Dusun Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon ini mengaku akan mengajak anaknya yang saat ini berada di Jakarta untuk tinggal bersama di Rusus Kedundang. “Saya sangat bersyukur mendapat ganti untung dan rumah gratis [rusus],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Presiden Prabowo cek dapur MBG di Palmerah. Pastikan kualitas, kebersihan, dan distribusi makanan bergizi berjalan optimal.
Lurah Condongcatur RCS jadi tersangka kasus korupsi TKD Sleman. Penyewaan tanpa izin rugikan negara hingga Rp1 miliar.
Ketegangan di Papua Selatan uji nilai Pancasila. Proyek food estate dinilai abaikan masyarakat adat dan keberlanjutan.
Metode 30-30-30 viral diklaim bantu hidup sehat, tapi belum terbukti efektif turunkan berat badan menurut ahli.
BEM UGM resmi berubah jadi SEMA UGM, hapus Pemilwa dan dorong sistem meritokrasi dalam gerakan mahasiswa.