Raperda BPD, Pemerintah Munculkan Unsur Perempuan di Lembaga Desa

Uli Febriarni
Uli Febriarni Rabu, 30 Mei 2018 14:15 WIB
Raperda BPD, Pemerintah Munculkan Unsur Perempuan di Lembaga Desa

Ilustrasi pemerintah desa/JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO —Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih disusun bakal mengatur perihal keterwakilan perempuan dan proses pengisian anggota BPD. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati, menjelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.110/2016 tentang BPD di dalamnya diamanatkan perihal kewajiban adanya perempuan dalam unsur BPD. “Harus ada [minimal] satu perempuan dari total jumlah BPD yang berjumlah paling sedikit lima dan maksimal sembilan orang. Wajib, tidak boleh tidak ada," kata dia, Selasa (29/5/2018).

Selain itu BPD memegang peranan penting dalam pemerintahan di desa, karena lembaga itu merupakan struktur pemerintahan paling bawah di dalam masyarakat. Kehadiran BPD semakin diperlukan mengingat kini desa harus mengelola dana desa yang jumlahnya terus meningkat. Oleh karena itu BPD perlu menjalankan fungsinya mulai tahapan perencanaan hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menampung aspirasi masyarakat desa, termasuk menjalankan pengawasan.

Kendati demikian dalam menjalankan tugasnya BPD memerlukan jaminan hukum. Jaminan hukum berbentuk Perda tentang BPD ini nantinya akan mempertegas peran sekaligus mendorong BPD mampu menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo, menjelaskan unsur keterwakilan perempuan menjadi unsur penting dalam BPD. Di sisi lain, tetap penting bagi Perda BPD memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan sikap, model pengisian BPD melalui pemilihan langsung atau melalui musyawarah perwakilan. Menurut dia, berdasarkan hasil penilaian atas pilihan sikap pemdes, Pemkab menilai model pengisian anggota BPD, baik dari unsur keterwakilan wilayah maupun perempuan, lebih tepat dilakukan dengan cara musyawarah. “Pemilihan model ini berdasarkan berbagai pertimbangan meliputi aspek finansial, teknis, dampak psikologis paska pengisian anggota," kata Sutedjo.

Wakil Ketua BPD Giripeni, Kecamatan Wates, Sri Widodo, menuturkan di BPD Giripeni saat ini belum memiliki anggota perempuan. Menurut dia, keterwakilan perempuan menjadi bentuk keseimbangan saat membahas segala hal dengan pemdes, sehingga sangat ideal bila ada anggota perempuan di dalam BPD untuk mengakomodasi kepentingan mereka.

Di kesempatan sama, menurut Sri, pengisian anggota BPD cukup bagus menggunakan sistem musyawarah karena tidak boros biaya. Apabila dilakukan pemilihan, desa akan menganggarkan sejumlah biaya yang terkadang jumlahnya sangat besar. "Kalau musyawarah, tidak perlu anggaran pengadaan surat suara, kotak suara, dan lain-lain," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online