Ingin Punya Kartu Kuning, Begini Cara Mengurusnya

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Rabu, 06 Juni 2018 11:20 WIB
Ingin Punya Kartu Kuning, Begini Cara Mengurusnya

Ilutrasi pencari kartu kuning./JIBI-Harian Jogja

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Permintaan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul meningkat. Hal itu dipicu bertambahnya jumlah angkatan kerja pasca-kelulusan SMA/SMK.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul Munawar mengatakan proses pembuatan Kartu Kuning cukup mudah. “Pertama antri, cek pemberkasan, mengisi formulir, lalu masuk online dan cetak,” katanya.

Munawar menegaskan Kartu Kuning bukanlah syarat mencari kerja, melainkan hanya sebagai tanda mencari kerja, karena tidak semua perusahaan mensyaratkan kartu kuning tersebut. Dia mengatakan kartu kuning juga tidak bisa menjadi acuan melihat angka pengangguran di suatu wilayah. Untuk melihat data pengangguran sendiri saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) yang lebih berwenang.

“Saat membuat Kartu Kuning sebenarnya menjadi peluang bagi pemohon untuk melihat info di Disnakertrans tentang lowongan kan banyak. Untuk yang swasta ya ada untuk membantu penyaluran tenaga kerja seperti Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS),” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online