Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Batu Bara
Samin Tan didakwa melakukan pencucian uang Rp18,1 triliun dari penjualan batu bara PT AKT yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Sejumlah pengendara melintas di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kelok 23 di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (14/9/2026). Ujicoba pembukaan JJLS Kelok 23 sebagai penghubung Kabupaten Bantul dan Gunungkidul tersebut dimulai pada tanggal 14 hingga 20 September 2026 pukul 06.00-18.00 WIB. Antara/Hendra Nurdiyansyah/YU\r\n
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Rencana pembangunan objek wisata buatan Ibarbo Park 2 di sekitar Kelok 23, Kalurahan Girijati, mulai dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah daerah mengupayakan agar proses investasi berjalan dengan keterbukaan informasi dan kepastian perizinan, sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat setempat.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui audiensi Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih bersama pihak investor, PT Bintang Ibarbo Boga, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Gunungkidul, Jumat (18/9/2026).
Endah mengatakan koordinasi lintas perangkat daerah itu ditujukan untuk mendampingi investor sekaligus memfasilitasi percepatan tahapan perizinan rencana pembangunan Ibarbo Park 2.
"Koordinasi ini digelar untuk mendampingi serta memfasilitasi percepatan seluruh tahapan perizinan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Endah, keterbukaan informasi sejak awal menjadi bagian penting dalam proses investasi. Pemkab Gunungkidul ingin calon investor memperoleh penjelasan secara jujur mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum rencana pembangunan dilanjutkan.
“Kami memastikan calon investor mendapatkan informasi yang jujur sejak awal terkait kesesuaian tata ruang, status lahan seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga mekanisme pemanfaatan Sultan Ground (SG)," ujar dia.
Informasi tersebut mencakup kesesuaian tata ruang dan status lahan, termasuk apabila terdapat ketentuan terkait LP2B, LSD, maupun pemanfaatan Sultan Ground. Pemkab menilai penjelasan sejak awal diperlukan agar investor memahami aturan hukum dan administrasi lingkungan yang berlaku.
Dengan demikian, pengusaha diharapkan tidak menghadapi kerugian pada kemudian hari karena tidak mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi. Endah menyampaikan pemerintah daerah optimistis investasi tersebut dapat direalisasikan secara berkelanjutan apabila didukung kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
"Dengan adanya kepastian hukum yang terjamin, kami optimistis investasi ini dapat segera terealisasi secara berkelanjutan, tertib administrasi, serta membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal," katanya.
Selain menyoroti perizinan, Endah juga menyampaikan harapan mengenai kontribusi pengelola Ibarbo Park 2 terhadap pelestarian kebudayaan. Ia meminta pengelola nantinya rutin menampilkan pertunjukan seni tradisional yang melibatkan sanggar lokal.
Permintaan tersebut, menurut Endah, berkaitan dengan upaya melestarikan kebudayaan Yogyakarta sesuai amanat Undang-Undang Keistimewaan. Dengan demikian, rencana pengembangan objek wisata buatan itu juga diharapkan memberi ruang bagi kesenian tradisional setempat.
Pemkab Gunungkidul turut mendorong pemilik usaha berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu bentuk kontribusi yang disampaikan Endah ialah menjadi orang tua asuh dalam pembinaan cabang olahraga daerah.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari harapan pemerintah daerah agar investasi tidak hanya berkaitan dengan pembangunan tempat wisata, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pelibatan unsur lokal dan program sosial.
Dalam audiensi itu, Endah juga menyebut peluang sinergi antara rencana pembangunan Ibarbo Park 2 dan proyek pembangunan aviari oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Proyek aviari tersebut didanai melalui Dana Keistimewaan dan berada di kawasan selatan.
“Pemerintah daerah juga membuka peluang sinergi antara pembangunan Ibarbo Park 2 dengan proyek pembangunan aviari oleh DLH yang didanai melalui Dana Keistimewaan di kawasan selatan," ujar dia.
Pembahasan rencana Ibarbo Park 2 dengan demikian mencakup sejumlah aspek, mulai dari pendampingan perizinan dan keterbukaan informasi kepada investor hingga harapan terhadap pelestarian budaya, kontribusi sosial, serta peluang sinergi dengan proyek aviari.
Pemkab Gunungkidul menyampaikan optimisme investasi tersebut dapat segera terealisasi secara berkelanjutan, tertib administrasi, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Samin Tan didakwa melakukan pencucian uang Rp18,1 triliun dari penjualan batu bara PT AKT yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Belanda berencana memangkas 25.000 posisi PNS hingga 2035. AI, penyederhanaan aturan, dan efisiensi birokrasi menjadi bagian dari strategi.
KPK menyita Rp2 miliar dari BR dalam penyidikan dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
Ambulans Yayasan Lazia Pioner LHI dilempar pemotor di Gamping, Sleman. Pintu kendaraan penyok dan polisi memburu terduga pelaku.
Kebiasaan menghadapi orang pesimistis bisa menguras emosi. Simak lima cara menjaga batasan dan suasana hati menurut psikolog.
Kuota BBL Bantul 2027 belum ditetapkan. Sebanyak 10 kelompok nelayan berizin menunggu kepastian untuk kembali menangkap benih lobster.