Kuota Benih Lobster 2027 Belum Ditetapkan, Ini Harapan Bantul

Yosef Leon
Yosef Leon Jum'at, 06 November 2026 11:47 WIB
Kuota Benih Lobster 2027 Belum Ditetapkan, Ini Harapan Bantul

Benih Bening Lobster - Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 10 kelompok nelayan di Kabupaten Bantul masih menunggu kepastian kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) untuk 2027. Penetapan kuota menjadi hal penting agar nelayan yang telah mengantongi izin dan menjalin kemitraan dengan pembudidaya dapat kembali menangkap serta menyalurkan benih lobster secara legal.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul hingga Jumat (6/11/2026) belum menerima kepastian mengenai jumlah kuota yang akan diberikan untuk tahun depan. Jumlah tersebut nantinya menjadi acuan kelompok nelayan dalam menjalankan kegiatan penangkapan BBL.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya DKP Bantul, Pramahdiansyah, mengatakan kegiatan penangkapan BBL di wilayahnya tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Salah satu acuannya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 5/2026 tentang perubahan atas Permen KP No. 7/2024 mengenai pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Dalam ketentuan tersebut, penangkapan BBL diperuntukkan bagi kegiatan budi daya. Nelayan juga harus memiliki perizinan dan memperoleh kuota sebelum melakukan penangkapan.

Pramahdiansyah menegaskan hasil tangkapan nelayan Bantul tidak ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor. Benih lobster yang ditangkap harus disalurkan kepada lokasi budi daya di dalam negeri.

"Kalau penangkapannya boleh sepanjang dia punya izin penangkapan dan kuota. Di Bantul tidak ada yang berorientasi ekspor," katanya, Jumat (6/11/2026).

10 kelompok nelayan sudah mengantongi izin

DKP Bantul mencatat terdapat 10 kelompok nelayan yang telah mendapatkan izin dan kuota penangkapan BBL. Kelompok-kelompok tersebut juga telah difasilitasi untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah lokasi budi daya lobster di Indonesia.

Kemitraan itu dituangkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara kelompok nelayan dan pihak pengelola lokasi budi daya. Dengan adanya kesepakatan tersebut, hasil tangkapan nelayan memiliki tujuan penyaluran yang jelas.

Setelah kemitraan terbentuk, kelompok nelayan dapat menjalankan penangkapan sekaligus mengirimkan BBL kepada mitra pembudidaya. Pengiriman harus disertai surat keterangan asal benih bening lobster atau benur.

Dokumen tersebut menjadi salah satu kelengkapan untuk memastikan asal-usul benih dan legalitas distribusinya antardaerah. Dengan demikian, penangkapan tidak hanya bergantung pada kepemilikan izin dan kuota, tetapi juga harus diikuti pemenuhan persyaratan administrasi saat hasil tangkapan disalurkan.

Pramahdiansyah menjelaskan pembagian kuota dilakukan secara berjenjang. Pemerintah pusat menetapkan kuota untuk provinsi, kemudian kuota tersebut dibagikan kepada kabupaten sebelum dialokasikan kepada kelompok nelayan.

"Untuk kuota penangkapan itu pusat yang menentukan ke provinsi kemudian dibagi ke kabupaten dan selanjutnya dialokasikan kepada kelompok nelayan," ujarnya.

Kuota 2026 baru diterima sekitar Mei-Juni

Menurut Pramahdiansyah, kuota penangkapan BBL ditentukan setiap tahun. Artinya, jumlah yang diterima Bantul pada 2027 belum tentu sama dengan kuota pada tahun sebelumnya.

Pembahasan kuota biasanya berlangsung menjelang akhir tahun, yakni sekitar November hingga Desember. DKP Bantul berharap penetapan untuk tahun berikutnya dapat dilakukan paling lambat Januari agar kelompok nelayan mempunyai waktu untuk menyiapkan kegiatan penangkapan dan distribusi.

Harapan tersebut berkaitan dengan pengalaman pada 2026. Saat itu, kuota penangkapan BBL untuk Bantul baru turun sekitar Mei hingga Juni, meskipun pembahasan biasanya dilakukan menjelang pergantian tahun.

Pada tahun ini, Bantul memperoleh kuota penangkapan lebih dari 79.900 ekor BBL. Sementara itu, kuota untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara keseluruhan mencapai sekitar 300.000 ekor.

Pramahdiansyah menyebut pembagian kuota di DIY terdiri atas 50% untuk Kabupaten Gunungkidul. Adapun Kabupaten Bantul dan Kulon Progo masing-masing memperoleh alokasi 25%.

"Untuk DIY secara keseluruhan mendapat kuota sekitar 300.000 ekor. Pembagiannya 50% untuk Gunungkidul, sedangkan Bantul dan Kulon Progo masing-masing mendapatkan 25%," ujarnya.

DKP Bantul berharap kepastian kuota 2027 tidak terlambat diterima. Dengan penetapan lebih awal, kelompok nelayan yang sudah memiliki izin dan kemitraan dapat menyusun persiapan penangkapan serta memastikan penyaluran BBL kepada pembudidaya berjalan sesuai ketentuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online