DPRD Bantul Sebut Pemangkasan TKD Berpotensi Berlanjut pada 2027

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 29 Oktober 2026 20:47 WIB
DPRD Bantul Sebut Pemangkasan TKD Berpotensi Berlanjut pada 2027

Ilustrasi anggaran pembangunan - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir berpotensi berlanjut pada 2027. DPRD Bantul meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang harus menyesuaikan anggaran di tengah tuntutan pembangunan.

Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyebut alokasi TKD dari pemerintah pusat untuk Bantul pada tahun ini mencapai Rp1,37 triliun. Namun, anggaran tersebut mengalami pemangkasan lebih dari Rp150 miliar, yang menurutnya menjadi pemotongan terbesar sepanjang sejarah.

Arif menilai pemerintah pusat perlu memberikan kejelasan mengenai kebijakan transfer anggaran ke daerah. Menurut dia, pemerintah kabupaten menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan ketika ruang fiskal semakin terbatas.

DPRD Bantul Soroti Pernyataan Presiden Prabowo

Arif turut menanggapi pidato Presiden Prabowo dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran TKD, melainkan akan memperbesar aliran dana ke kabupaten dan provinsi untuk menggerakkan perekonomian dari bawah.

Menurut Arif, pernyataan tersebut perlu dilihat dengan mempertimbangkan pemangkasan anggaran yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai tidak adanya pemotongan lanjutan berbeda dengan pengembalian anggaran ke tingkat sebelum pemangkasan.

"Bahasa Pak Presiden tidak akan dipotong itu karena sudah dipotong sejak kemarin. Artinya tidak ditambah pemotongannya. Kalau mau konsekuen, dikembalikan ke tahun sebelumnya. Atau konon katanya janjinya mau melebihi presiden sebelumnya," kata politisi PKS tersebut, Kamis (29/10/2026).

Arif juga menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut berpotensi ditafsirkan secara berbeda. Pemerintah pusat, menurutnya, bisa saja menganggap aliran anggaran ke daerah meningkat melalui berbagai program, meskipun bukan dalam bentuk tambahan dana transfer langsung.

Program MBG dan KDMP Dinilai Berbeda dari Dana TKD

Arif menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai contoh program yang bisa diperhitungkan dalam aliran anggaran ke daerah. Namun, ia menegaskan anggaran program tidak sama dengan dana TKD yang ditransfer langsung untuk dikelola melalui APBD.

"Kalau bentuknya TKD kan jelas, transfer dan uangnya ada, jumlahnya ada. Tapi kalau program kan bukan APBD," ujarnya.

Di Bantul, menurut Arif, sudah ada belasan KDMP yang berdiri serta satu Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Selain itu, program MBG juga menyasar sejumlah murid.

Ia mengatakan nilai anggaran berbagai program tersebut akan sangat besar jika dihitung dalam bentuk uang. Meski demikian, menurutnya, daerah tetap menginginkan pengembalian plafon TKD seperti sebelum pemerintah pusat melakukan pemangkasan.

"Maunya daerah kan dikembalikan ke plafon anggaran sebelumnya saat TKD tidak dipangkas pusat," jelasnya.

DPRD Bantul Soroti Kewenangan Pemerintah Daerah

Selain persoalan besaran anggaran, Arif menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang telah diatur dalam undang-undang. Ia menilai kebijakan pemangkasan TKD berpotensi mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi.

Menurutnya, pembagian anggaran dan kewenangan perlu mempertimbangkan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan nasional. Ia mencontohkan program KDMP dan MBG yang menurutnya dapat melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.

"Misalnya kayak KDMP atau MBG kalau misalnya anggarannya itu mau dititipkan ke daerah, kan sangat mudah. Tidak harus dikelola ditarik ke pusat," katanya.

DPRD Bantul pun menyoroti pentingnya kejelasan kebijakan TKD di tengah kebutuhan daerah untuk menyesuaikan anggaran pembangunan. Potensi berlanjutnya pemangkasan pada 2027 menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus mengatur prioritas belanja sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online