Bantul Usulkan 100 Formasi CPNS 2026, 404 Pegawai Pensiun

Yosef Leon
Yosef Leon Rabu, 28 Oktober 2026 15:37 WIB
Bantul Usulkan 100 Formasi CPNS 2026, 404 Pegawai Pensiun

Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengusulkan 100 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 2026. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan 404 pegawai yang memasuki masa pensiun pada tahun ini karena pemerintah daerah mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kebutuhan menekan belanja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Reni Mariastuti, mengatakan usulan tersebut belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

“Dari 404 pegawai yang pensiun, kami mengusulkan hanya 100 formasi. Sampai saat ini belum ada informasi mengenai persetujuan usulan tersebut dari pusat,” kata Reni, Rabu (28/10/2026).

Dari total 100 formasi yang diajukan, sebanyak 40 formasi diperuntukkan bagi tenaga pendidikan, 30 formasi tenaga kesehatan, dan 30 formasi tenaga teknis.

Reni menegaskan, seluruh formasi tersebut merupakan usulan untuk rekrutmen CPNS reguler. Usulan itu tidak mencakup pengangkatan maupun peralihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Penetapan jumlah formasi dan waktu rekrutmen CPNS menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemkab Bantul masih menunggu keputusan mengenai usulan yang telah diajukan.

Belanja Pegawai Bantul Masih 33,56%

Reni menjelaskan, jumlah formasi yang diusulkan tidak semata-mata mengikuti jumlah pegawai yang pensiun. Pemkab Bantul juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk ketentuan mengenai proporsi belanja pegawai dalam APBD.

Saat ini, belanja pegawai Pemkab Bantul tercatat sebesar 33,56%. Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal 30% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan penyesuaian belanja pegawai tersebut semula ditargetkan berlaku paling lambat pada 2027, meski pemerintah kemudian membahas relaksasi penerapannya. 

“Kami juga ada target untuk belanja pegawai itu sebesar 30%. Untuk menekan itu salah satunya dengan mengajukan formasi tidak berdasarkan pensiun,” ujar Reni.

Dengan pertimbangan tersebut, jumlah CPNS yang diusulkan lebih sedikit daripada pegawai yang pensiun. Meski demikian, keputusan akhir mengenai jumlah formasi yang dapat dibuka masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Pemkab Bantul Upayakan Pelayanan Tetap Optimal

Selisih antara jumlah pegawai yang pensiun dan formasi CPNS yang diusulkan menjadi tantangan bagi Pemkab Bantul dalam menjaga pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

BKPSDM Bantul menyatakan pemerintah daerah akan mengoptimalkan pegawai yang tersedia, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, untuk mendukung pekerjaan di lingkungan pemerintahan.

“Kalau dikatakan kurang, ya memang kurang. Namun, kami juga ada PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kami berupaya mengoptimalkan pemberdayaan yang ada saat ini,” pungkas Reni.

Pemkab Bantul masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai usulan 100 formasi CPNS 2026. Sementara itu, optimalisasi pegawai yang ada menjadi salah satu langkah untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online