RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Sunset run di Pantai Depok, Bantul. /Istimewa- Dokumen Panitia Sunset Run
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, memastikan jumlah usaha kafe dan tempat hiburan yang berizin di Bantul ada sembilan unit. Jumlah tersebut terhitung sampai Juni tahun ini.
Kafe dan tempat hiburan yang berizin tersebut tersebar di wilayah Sewon, Kasihan, Banguntapan, dan Bambanglipuro. Izin yang dikeluarkan DPMPT meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar) sesuai Perda TDUPar No.4/2014.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian, DPMPT Bantul, Tuti Lestariningsih mengatakan data kafe, restoran, dan tempat hiburan tersebut berdasarkan penerbitan TDUPar. "Kami hanya mendata yang berizin," kata Tuti, Jumat (29/6/2018).
Ia tidak menampik usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan yang tidak terdaftar berarti ilegal. Namun dinas tidak bisa menertibkan karena hal tersebut menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Tuti tidak mengetahui kenapa banyak pemilik usaha kafe dan tempat hiburan tidak mengurus izin.
Menurut dia, ada juga pemilik usaha yang berkali-kali mengurus izin tetapi tidak diterbitkan. Alasannya berbagai macam, mulai dari tidak sesuai dengan tata ruang hingga tanah yang digunakan untuk usaha belum jelas.
Dalam memberikan izin TDUPar, dinas juga berdasarkan rekomendasi dinas terkait, "Seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, kalau tidak sesuai tidak kami keluarkan izinnya," ujar Tuti.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengakui banyak tempat usaha yang mendukung pariwisata belum berizin. Bahkan jumlahnya mencapai seribuan mulai dari warung makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam. Dinas Pariwisata saat ini tengah mendampingi untuk mengurus proses perizinan.
Diakui dia, tidak mudah mengurus izin karena banyak tempat usaha yang didirikan bukan di atas lahan pribadi sehingga izin usaha sulit keluar. "Kalau di tempat wisata agak sulit karena terkait dengan status lahan. Kalau di tempat lain yang terkait usaha pariwisata sedang kami dorong," kata Kwintarto.
Menurut dia, sebagian besar tempat usaha tersebut berada di lahan Sultan Grond (SG) terutama usaha di pesisir pantai selatan Bantul. Sebelumnya, Kwintarto menyatakan sementara ini Dinas Pariwisata menjamin usaha-usaha pariwisata yang belum berizin tetap bisa membuka usaha sambil mengurus proses izin asalkan tempat usaha tersebut tidak melanggar ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Profesi teknisi pelayanan darah masih jarang dikenal, padahal berperan vital memastikan keamanan transfusi. Simak peran, tantangan, dan peluang kariernya.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU usai pemeriksaan sekitar 10 jam. Penyidik menegaskan asas praduga tak bersalah.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Sabtu, 25 Juli 2026 untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja dan Bandara YIA.
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu, 25 Juli 2026. Kereta pertama berangkat pukul 05.00 WIB dari Stasiun Palur dengan tarif Rp8.000.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu, 25 Juli 2026. Tersedia 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 hingga Palur.