Advertisement
Mantan Napi Koruptor Resmi Dilarang Jadi Calon Anggota Legislatif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan narapidana koruptor resmi dilarang untuk menjadi calon anggota legislatif.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota kemarin sebagimana dikutip dari laman resmi KPU, Minggu (1/7/2018).
Advertisement
PKPU tersebut juga mengatur larangan bagi mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. Menurut laman itu, pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Denga keluarnya aturan itu maka berakhirlah polemik soal pencalonan anggota legislatif. Aturan yang diinisiasi oleh KPU tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran pengundangan PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Draft PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga akhirnya dikembalikan kepada KPU.
Wapres Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan dirinya akan mengecek langsung aturan yang akan dimasukkan dalam PKPU terkait pencalonan anggota legislatif tersebut.
"Agak janggal, kita ingin legislatif itu orangnya betul-betul bersih, mempunyai martabat, mempunyai kewenangan baik. Kalau residivis masuk ke situ [parlemen] kan tentu tidak enak juga [...]. Masa sudah jelas ada masalahnya, residivis, diminta lagi jadi anggota DPR. Nanti sulit," ujar JK di Istana Wapres pada 5 Juni lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, 6 Oktober 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 6 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 6 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 6 Oktober 2025
- BKPSDM Bantul Sempurnakan Aplikasi Manajemen Talenta ASN
Advertisement
Advertisement