Kekeringan Meluas, BPBD Bantul Salurkan 436.500 Liter Air Bersih
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang berisi rencana pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal menjadi topik hangat dalam Rapat Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Bantul bersama mitra kerjanya, Jumat (29/8).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan penekanan pentingnya kesiapan penyelenggara pemilu menghadapi perubahan mendasar dalam sistem kepemiluan. Menurut Zulfikar, putusan MK tersebut memuat tiga poin utama.
“Satu metode untuk pengisian jabatan publik, eksekutif dan legislatif, Pemilu yang sudah satu-satunya harus dilaksanakan serentak, dan Pemilu harus dipisahkan antara nasional dengan lokal,” ungkapnya, Minggu (31/8/2025).
“Tinggal sekarang, itu dibentuk Undang-Undang. Ayo kita sama-sama laksanakan putusan MK tersebut, karena putusan MK final dan mengikat. Kita tunggu,” tambahnya.
BACA JUGA: Adies Kadir Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR RI
Di tingkat lokal, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyebut forum penguatan kelembagaan bersama mitra kerja menjadi wadah untuk memetakan potensi kolaborasi pada masa non-tahapan maupun pasca pemilu.
Mitra kerja yang dilibatkan antara lain organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, penggerak desa APU, hingga ormas kepemudaan seperti Karangtaruna.
“Maka, kita perlu ada pemetaan atau inventarisasi kegiatan yang bisa dilakukan pada masing-masing lembaga,” jelas Didik.
Menurutnya, langkah ini penting mengingat konsekuensi dari putusan MK, di mana penyelenggara pemilu nantinya akan bekerja sepanjang lima tahun penuh. Hal itu tentu menuntut penguatan kelembagaan pemilu baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun badan adhoc.
Didik menambahkan, penguatan tidak hanya dibutuhkan pada aspek kewenangan, tetapi juga di sisi sumber daya manusia.
“Selain itu, selain penguatan dari sisi kewenangan, nanti juga diperlukan adanya penguatan dari sisi sumber daya manusia, terutama jajaran Pemilu ke depan agar Pemilu ke depan lebih aktif dan lebih bisa menguatkan dari sisi proses pencegahan,” terangnya.
Keterlibatan akademisi dalam rapat ini, menurut Didik, menjadi langkah strategis agar evaluasi kelembagaan lebih objektif.
“Maka, keterlibatan akademisi dalam kesempatan ini, tentu bisa melihat dari sisi eksternal dan itu harapan kami bisa objektif. Dan ternyata benar, jika pihak eksternal kami libatkan jadi banyak objektif yang dilihat. Jadi, Bawaslu ini kelemahan salah satunya dari sisi regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, menegaskan kesiapannya mengikuti arah kebijakan dari pusat. Ia menilai putusan MK justru memberi ruang lebih luas untuk memperbaiki sistem pemilu.
“KPU di kabupaten/kota itu sama. Jadi kita sama dengan apa yang disampaikan oleh KPU RI, terkait dengan Pemilu nasional dan lokal. Maka, yang kami apresiasi dengan keputusan MK itu adalah membuka ruang semuanya untuk berdiskusi terkait dengan perbaikan sistem Pemilu di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan demikian, forum penguatan kelembagaan yang digelar Bawaslu Bantul tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga ruang diskusi yang mempertemukan penyelenggara, mitra kerja, hingga pembuat kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.