Omzet UMKM Sleman Tembus Rp3,39 Triliun, Ngaglik Teratas
Omzet UMKM di Kabupaten Sleman mencapai Rp3,39 triliun. Lebih dari separuh omzet terkonsentrasi di lima kapanewon, dengan Ngaglik menjadi penyumbang terbesar.
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan anak/magnific
Harianjogja.com, SLEMAN— Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman mencatat sebanyak 165 bidan menjalankan praktik mandiri di Kabupaten Sleman. Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 11 Agustus 2026.
Kepala Pelayanan Kesehatan Sleman, Raditya Kusuma Tejamurti, mengatakan pengawasan terhadap praktik mandiri bidan dilakukan setelah Surat Izin Praktik (SIP) diterbitkan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui puskesmas yang berada di wilayah kerja masing-masing bidan.
"Dinkes melakukan supervisi setelah penerbitan SIP melalui Puskesmas di wilayah kerja bidan praktik mandiri sebagai jaringan Puskesmas," kata Raditya saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).
Menurut Raditya, supervisi tidak hanya dilakukan oleh Dinkes dan puskesmas. Organisasi profesi, yakni Ikatan Bidan Indonesia (IBI), turut dilibatkan untuk memastikan penyelenggaraan praktik kebidanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data Praktik Bidan Terintegrasi
Dinkes Sleman juga memberikan sosialisasi kepada bidan swadaya mengenai pengelolaan SIP dan pendaftaran Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB).
Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mengundang para bidan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Layanan Kesehatan Nasional. Informasi mengenai pengajuan SIP juga disampaikan melalui media sosial dan situs web Kementerian Kesehatan serta organisasi profesi IBI.
Selain itu, data praktik mandiri bidan telah diintegrasikan dengan SISDMK. Integrasi tersebut memungkinkan data lokasi praktik dipantau sehingga dapat diketahui apabila terdapat ketidaksesuaian antara lokasi yang tercatat dalam sistem dan kondisi di lapangan.
"Data praktik mandiri bidan juga diintegrasikan dengan SISDMK yang dipantau jika ada ketidaksesuaian di tempat praktik," katanya.
Raditya mengatakan apabila terjadi perubahan lokasi praktik, bidan diarahkan untuk segera memperbarui SIP. Langkah tersebut diperlukan agar informasi mengenai lokasi praktik tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berkaca dari Kasus di Pakem
Pengawasan terhadap praktik tenaga kesehatan juga menjadi perhatian Dinkes Sleman setelah sebelumnya terdapat kasus yang melibatkan seorang bidan yang diduga melakukan praktik penitipan bayi tanpa izin di wilayah Pakem. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian Sleman.
Dalam kasus itu, Kementerian Kesehatan menemukan adanya ketidaksesuaian alamat praktik. Bidan yang bersangkutan kemudian diminta menyerahkan revisi SIP. Perbaikan administrasi juga diperlukan karena terdapat pembaruan data Surat Registrasi (STR) sesuai dengan kualifikasi profesional.
Dinkes Sleman sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki mekanisme untuk mencabut SIP tenaga kesehatan secara langsung. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menonaktifkan data tenaga kesehatan melalui SISDMK dan sistem registrasi fasilitas pelayanan kesehatan (Regfasyankes) yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan.
Apabila kedua sistem tersebut dinonaktifkan, tenaga kesehatan yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik di lokasi yang tercantum dalam SIP.
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya kesesuaian antara lokasi praktik, administrasi tenaga kesehatan, serta kegiatan pelayanan yang dilakukan. Pengawasan dan pembaruan data menjadi bagian penting untuk memastikan praktik tenaga kesehatan berjalan sesuai ketentuan.
Puskesmas Ikut Awasi Praktik Bidan
Kepala Puskesmas Sleman, Dela Oktaviana, membenarkan bahwa puskesmas turut melakukan pengawasan terhadap praktik bidan mandiri yang berada di wilayah kerjanya.
Menurut Dela, pengawasan dilakukan melalui kerja sama antara puskesmas dengan praktik bidan mandiri sebagai bagian dari jejaring pelayanan kesehatan.
"Kami melakukan pengawasan dengan penandatanganan nota kesepahaman sebagai jejaring Puskesmas," kata Dela.
Dengan jumlah praktik mandiri bidan yang mencapai 165 lokasi, koordinasi antara Dinkes, puskesmas, organisasi profesi, dan tenaga kesehatan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas serta kepatuhan pelayanan kebidanan di Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Omzet UMKM di Kabupaten Sleman mencapai Rp3,39 triliun. Lebih dari separuh omzet terkonsentrasi di lima kapanewon, dengan Ngaglik menjadi penyumbang terbesar.
Sekitar 200 warga binaan Gunungkidul akan difasilitasi mengikuti Kejar Paket A, B, dan C sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Pembangunan Jembatan Kewek memasuki tahap struktur lanjutan. Pondasi rampung dan erection girder ditarget September agar bisa dipakai saat Nataru 2026.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.