Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Idham Samawi./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Mantan Bupati Bantul Idham Samawi merasa dana Rp11,6 miliar yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bantul pada Maret 2014 lalu adalah miliknya dan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi dana Hibah Persiba Bantul. Ia berinisiatif mengambil kembali uang tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Idham Samawi, Sayed Muhammad Muliady seusai sidang mediasi di PN Bantul, Senin (23/7/2018). "Pak Idham [alasannya] jelas uang yang beliau setorkan masuk kas daerah sudah dinyatakan uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara," kata Sayed.
Idham Samawi menyetorkan uang ke kas daerah saat statusnya menjadi tersangka dalam perkara korupi dana hibah Persiba. Namun, kasus yang menjerat Idham dihentikan dengan bukti dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi DIY yang menangani perkara tersebut pada Agustus 2015 lalu.
Sayed mengatakan selain mengeluarkan SP3, Kejaksaan Tinggi DIY juga mengeluarkan surat yang menyatakan dana Rp11,6 miliar yang disetorkan kliennya itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. Sehingga uang itu harus dikembalikan kepada penyetor.
Selain pernyataan soal uang Rp11,6 miliar tidak ada kaitannya dengn perkara, Sayed menyebut Menteri Dalam Negeri juga sudah menyatakan dana tersebut bisa dikembalikan dengan aturan perundang-undangan.
Aturan itu sebenarnya sudah dilalui melalui penganggaran oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul pada 2016 lalu. Namun, Pemerintah Kabupaten Bantul tidak berani mengembalikan uang itu karena tidak ada dasar hukumnya.
Bupati Bantul Suharsono, sambung Sayed juga sudah bersedia mengembalikan dana tersebut selama ada landasan hukum kuat yang menjadi pegangan. Karena itu, upaya mediasi, kata dia, merupakan ikhtiar mencari landasan hukum. "Kami berharap sidang mediasi ini untuk cari titik temu antara Pak Idham dan Bupati Suharsono agar sesuai aturan. Agar tak ada aturan yang dilanggar," ujar Sayed.
Sidang mediasi ini baru dua kali digelar. Mediasi pertama adalah menghadirkan tergugat, yakni Bupati Bantul Suharsono pada Senin, pekan lalu. Saat itu Suharsono menyatakan siap melaksanakan apa pun keputusan dalam mediasi terebut. Pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sayed berharap perkara tersebut bisa selesai dalam mediasi. "Sidang mediasi ini mencari kesepakatan, mencari win-win solution mana yang terbaik untuk mendapatkan hak tetapi tak melanggar aturan," ucap Sayed.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Bantul, Zaenal Arifin tidak bersedia menjelaskan materi hasil mediasi dalam perkara gugatan Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul tersebut. Alasannya, materi mediasi bersifat rahasia. Pihaknya hanya menyampaikan soal jadwal dan tahapan sidang mediasi yang berlangsung.
Senin, pekan depan mediator atau PN Pengadilan akan mempertemukan kedua pihak, penggugat dan tergugat. Proses mediasi masih ada waktu dua pekan ke depan. Jika hasil mediasi tidak ada kesepakatan di antara dua belah pihak maka mediasi dinyatakan gagal.
"Ketika ada kesepakatan, maka ada dua opsi, penggugat mencabut gugatannya atau kesepaktan damai dikuatkan dalam putusan yang menguatkan kesepakatan damai para pihak. Kalau sudah ada putusan secara hukum lebih kuat," ujar Zaenal.
Dalam medisi Senin (23/7/2018) kemarin, berlangsung sekitr satu jam di ruang mediasi lantai satu. Sidang mediasi dipimpin Wakil Ketua PN Bantul Subagyo sekaligus selaku meditor. Dalam mediasi tersebut Idham Samawi turut hadir mengenakan batik dan celana panjang hitam, lengkap dengan kopiah hitam yang sering dikenakan.
Namun Idham hanya sekitar setengah jam berada di ruang mediasi. Sekitar pukul 10.20 WIB Idham keluar ruangan untuk menerima telepon. Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kembali masuk sekitar 10 menit, kemudian keluar sekitar pukul 10.30 WIB.
Ia terlihat tergea-gesa keluar ruangan dan langsung menuju kendaraan hingga tidak sempat melayani pertanyaan awak media yang ingin mendapatkan komentar terkait gugatannya tersebut.
"Langsung ke pengacara saya saja ya," kata Idham saat meninggalkan PN Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Kualitas udara Jakarta masuk 10 terburuk dunia dengan AQI 149. Simak data polusi dan strategi Pemprov DKI memperbaiki kualitas udara.
Justin Hubner mencetak gol bunuh diri saat Fortuna Sittard menang 3-2 atas Groningen pada pekan ke-4 Liga Belanda 2026/2027.
DPRD Bantul meminta calon pengelola Kawasan Industri Piyungan memiliki rekam jejak jelas dan perjanjian kerja sama yang tegas agar tak kembali mangkrak.
Trans Jogja 2026 hadir dengan tarif mulai Rp500. Simak daftar rute, tarif reguler, pembayaran, dan syarat tarif khusus.
Jadwal SIM Kulonprogo 29 Agustus 2026 tersedia di Satpas, MPP, hingga layanan malam. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.