Advertisement

Panjat Pohon, Maling di Jogja Masuk Rumah, Rp30 Juta Raib

Irwan A Syambudi
Kamis, 23 Agustus 2018 - 16:59 WIB
Bhekti Suryani
Panjat Pohon, Maling di Jogja Masuk Rumah, Rp30 Juta Raib Pelaku pencurian dengan pemberatan, Kadhi Krisna (kiri) menjalani pemeriksaan di Polsek Gedongtengen, Kamis (23/8/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Seorang pemuda dibekuk Polsek Gedongtengen setelah melakukan aksi pencurian. Ia masuk rumah tetangganya dengan cara memanjat pohon, lalu menguras barang berharga yang ada di dalam rumah.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Gedongtengen, AKP Sudjito mengatakan seorang pelaku pencurian yang telah ditangkap adalah Kadhi Krisna, 18, warga Sosromenduran, Gedongtengen Kota Jogja. Ia ditangkap Minggu (20/8/2018) setelah melakukan aksi pencurian di rumah milik tetangganya bernama Supriyati pada 12 Juli lalu.

Advertisement

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon yang berada di samping rumah dan masuk melalui pintu di lantai dua yang tidak terkunci," kata dia, Kamis (23/8/2018).

Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggasak dua ponsel merk Lenovo, tab merk Samsung Galaxy A6, perhiasan seberat 60 gram, serta uang tunai sebesar Rp4 juta. Ditaksir kerugian korbannya total mencapai Rp30 juta.

Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan polisi akhirnya dapat menangkap pelaku. Berdasarkan informasi dari tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, polisi kemudian dapat melacak pelaku.

"Kami melakukan penangkapan [pelaku] di Taman Yuwono Jalan Dagen, Sosrodipuran, Gedongtengen," kata dia.

Sementara itu, Panit I Reskrim Polsek Gedongtengen, Ipda Haryadi menambahkan bahwa semua barang hasil curian terlah dijual oleh pelaku. Semua uang hasil curian kemudian digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan juga berfoya-foya.

"Diperkirakan ia mengantongi uang sekitar Rp15 juta dari hasil menjual perhiasan, ponsel dan tab curian," katanya.

Akibat perbuatannya itu pelaku kini terancam mendekam di penjara. Dia bakal dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL

News
| Kamis, 18 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement