Advertisement
Hasil Sengketa Pemilu 2019 Gunungkidul Ditentukan Besok

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Proses sengketa terkait bakal calon legislatif (bacaleg) yang dicoret dari daftar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang akan diputuskan pada Jumat (24/8/2018). Adapun partai politik (parpol) yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul lantaran dua bacalegnya dinyatakan TMS adalah Partai Hanura.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul selaku mediator terus berusaha melakukan mediasi kedua belah pihak. “Kami terus melakukan mediasi sejak beberapa waktu yang lalu. Untuk keputusan dua bacaleg akan diumumkan Jumat,” kata Komisioner Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Gunungkidul, Rosita, Kamis (23/8/2018).
Advertisement
Dia mengatakan dalam hal ini Bawaslu berusaha senetral mungkin dalam penyelesaian sengketa itu. Ia menilai kedua belah pihak akan menerima apapun keputusannya nanti. Kedua bacaleg itu dicoret lantaran ada sesuatu hal yang dianggap KPU Gunungkidul tidak memenuhi syarat. Satu bacaleg dia akui terkendala oleh aturan eks terpidana. Dia mengatakan eks terpidana dalam aturan KPU Gunungkidul harus membawa potongan kliping pengumuman bahwa sudah eks terpidana yang dimuat di koran.
“Waktu itu satu bacaleg itu hanya membawa kuitansi redaksi. Padahal yang diminta KPU Gunungkidul kliping korannya itu yang sudah beredar. Sementara bacaleg satunya terkait dengan masalah kartu identitas,” ujar dia.
BACA JUGA
Rosita mengatakan saat pengumpulan berkas itu Bacaleg tersebut mengumpulkan KTP yang bukan elektronik. Padahal sebenarnya Bacaleg tersebut memiliki e-KTP.
Ketua KPU Gunungkidul Moh. Zaenuri Ikhsan membenarkan saat ini terus dilakukan proses mediasi terkait sengketa. Dia mengaku telah membuka ruang jika ada yang perlu ditanyakan. Hal yang menjadi rekomendasi Bawaslu juga akan diikuti. “Saat ini proses mediasi. Memang kemarin ada ruang bagi partai yang tidak puas dengan keputusan KPU Gunungkidul, ada ruang untuk menyampaikan keberatan ke Bawaslu,” ujar dia.
Zaenuri mengatakan setelah proses selesainya Daftar Calon Sementara (DCS), masih akan ada tanggapan masyarakat, serta membuka peluang pergantian calon jika ada calon perempuan yang memengaruhi keterwakilan 30% terkena pidana, meninggal dunia atau meng undurkan diri. “Selain itu mulai persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BKSDA Belum Bisa Pastikan Macan Tutul Masuk Hotel dari Lembang Park
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement