Advertisement

Ratusan Frekuensi Ilegal Bertebaran di DIY, 3 Orang Sudah Dipenjara

Sunartono
Jum'at, 24 Agustus 2018 - 18:50 WIB
Bhekti Suryani
Ratusan Frekuensi Ilegal Bertebaran di DIY, 3 Orang Sudah Dipenjara Suasana persidangan kasus kepemilikan dan siaran radio ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta mendeteksi masih ada ratusan pengguna frekuensi yang beroperasi secara ilegal di DIY. Balmon telah memenjarakan empat orang pengguna frekuensi yang tidak bersedia dibina.

Plt Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta Sugiran menjelaskan, pihaknya dengan terpaksa menindak pengguna frekuensi ilegal hingga masuk ke jeruji besi. Antara lain pada 2016 satu orang dan 2017 ada tiga orang pelanggar. Mereka rata-rata menggunakan frekuensi spektrum radio siaran pada frekuensi tanpa dilengkapi izin stasiun radio atau menggunakan perangkat FM rakitan yang belum tersertifikasi. 

Advertisement

"Kami sebenarnya kasihan karena sampai memenjarakan, tetapi konsekuensi negara hukum harus kita taati aturan. Setiap penindakan tidak serta merta langsung tetapi melalui proses panjang melalui pembinaan hingga surat peringatan," ungkapnya dalam diskusi, Jumat (24/8/2018).

Sugiran menambahkan, data hingga pertengahan 2018, hasil pemantauannya ada 247 pengguna frekuensi ilegal terdiri atas 59 di dalam kota dan 188 di luar kota. Sebagian besar telah dilakukan pemanggilan dalam rangka pembinaan. Hasilnya ada 56 pengguna frekuensi yang saat ini telah memenuhi syarat izin beroperasi serta 26 pengguna dalam proses mengurus perizinan. Kemudian 78 pengguna diberikan surat peringatan (SP) satu dan 55 pengguna telah diberi peringatan kedua. Ia mengatakan, jumlah itu relatif berkurang dibandingkan 2017 terdeteksi ada 289 pengguna frekuensi ilegal, sebanyak 89 di antaranya telah memenuhi syarat setelah dibina. 

"2017 kami berikan SP 1 kepada 95 pengguna dan 20 pengguna frekuensi ilegal di SP2. Kami mengedepankan pembinaan, karena banyak juga ya protes ketika ditindak. Alasannya alat yang dipakai milik sendiri dan frekuensi itu dianggap milik siapa saja, ini yang memang butuh pemahaman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Dalami Tiga Pejabat BI Dalam Rapat Penyaluran CSR

News
| Jum'at, 20 Juni 2025, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement