Mahasiswa Jogja yang Terlibat Ricuh saat Demo Hari Buruh Divonis 5 Bulan 15 Hari

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Rabu, 03 Oktober 2018 00:17 WIB
Mahasiswa Jogja yang Terlibat Ricuh saat Demo Hari Buruh Divonis 5 Bulan 15 Hari

Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim berdiri di depan majelis hakim saat menjalani sidang pembaca putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (2/10/2018). /Harian Jogja-Irwan A. Syambudi

Harianjogja.com, SLEMAN-Sejumlah mahasiswa terdakwa kasus demonstrasi peringatan Hari Buruh yang berakhir ricuh, divonis lima bulan dan lima belas hari penjara. Salah seorang dari terdakwa berpesan agar mahasiswa tetap berani untuk menyuarakan rakyat yang tertindas.

"[Mahasiswa tetap] harus memperjuangan orang-orang yang ada di akar rumput," kata salah seorang terdakwa Zikra Wahyudi, Selasa (2/10/2018).

Seusai dibacakan putusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, Zikra mengucapkan pesan agar mahasiswa jangan terjebak dalam pola pemikiran pragmatis dan tetap berani untuk menyuarakan suara rakyat yang tertindas.

Sidang pembacaan putusan kasus demonstrasi peringatan Hari Buruh yang berujung ricuh digelar dalam dua perkara terpisah masing-masing untuk dua terdakwa di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (2/10/2018). Para terdakwa itu adalah Azhar Muhammad Hasan dan Zikra Wahyudi yang disidang dalam nomor perkara 306/Pid.B/2018/PN Smn, dan terdakwa Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim yang diperiksa dalam perkara bernomor 305/Pid.B/2018/PN Smn.

Keempat aktivis mahasiswa itu menjani sidang dalam waktu berurutan dan dalam satu ruang sidang yang sama pada Selasa sore. Pembacaan sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satyawati Yun Iriati.

"Menyatakan, terdakwa Azar Muhammad Hasan bin Imam Sayuti Hasan dan Zikra Wahyudi bin Masriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama lima bulan dan 15 hari," demikian putusan majelis hakim yang dibacakan oleh salah satu hakim anggota majelis, Ali Sobirin.

Dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim juga dijatuhi hukuman yang sama yakni lima bulan 15 hari. Dengan vonis yang dijatuhkan ini para terpidana masih akan menjalani hukuman selama 10 hari. Sejak kasus ini diproses, mereka telah dikurung di tahanan selama lima bulan lima hari.

Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Andi Muhammad A. M., yang menjadi penasehat hukum Zikra dan Hasan,  mengatakan telah menerima putusan pengadilan. Dari hasil diskusi yang dilakukan dengan kedua terdakwa, putusan dari majelis hakim dinilainya cukup adil sehingga tidak menyatakan banding.

"Putusan dari majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang kami inginkan," katanya.

Di sisi lain pihaknya masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum selama sepekan ke depan yang masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Seperti diketahui aksi buruh yang dilakukan mahasiswa pada 1 Mei 2018 juga disertai dengan protes terhadap pembangunan bandara Kulonprogo. Saat itu, para warga di pesisir selatan yang terdampak pembangunan bandara sedang digusur pemerintah dan perusahaan untuk pembangunan bandara baru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online