Advertisement
Kisah Tragis Penemuan Jasad Terbakar, Ibu dan Anak Bawa Mayat dari Jogja ke Bantul Pakai Sepeda Motor
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Penemuan mayat dengan kondisi terbakar di Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul ternyata menyisakan kisah yang memilukan.
Polisi menduga tidak ada unsur pembunuhan berencana atas kematian IGSN, 52, warga asal Bali tersebut. Pada Sabtu (10/11/2018) Polres Bantul mengadakan jumpa pers terkait dengan dugaan pembunuhan terhadap IGSN yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar.
Advertisement
Polisi telah menangkap seorang perempuan berinsial NR, 32, dan seorang anak berinisial JR. Menurut polisi, antara korban dan NR serta JR tidak ada hubungan saudara namun mereka tinggal dalam satu rumah di Jogja tanpa ada ikatan semacam pernikahan.
KBO Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo mengungkapkan NR yang ditangkap polisi tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh korban.
"Korban beragama Hindu jadi ingin dimakamkan sesuai adat mereka namun karena terkendala biaya yang mahal pelaku mempunyai inisiatif membakar mayatnya sendiri," kata dia, Sabtu.
Berdasarkan pengakuan tersangka Sebelum meninggal dunia, korban diketahui menderita sakit diabetes dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Udara Hardjo Lukito. Namun sakit korban tak kunjung sembuh.
Lantaran ketiadaan biaya, korban akhirnya dibawa pulang, hingga akhirnya, pada Selasa (6/11/2018) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, korban meninggal dunia. Tragisnya, setelah korban meninggal, NR membawa mayat tersebut dari Jogja ke Sanden, Bantul menggunakan sepeda motor Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AB 6517 NY berboncengan dengan anak JR yang diketahui masih berusia 12 tahun.
Mayat dibawa dengan cara dibungkus dengan kasur berwarna biru milik NR. Lokasi bumi perkemahan di Sanden, Bantul dipilih sebagai lokasi pembakaran karena si anak pernah berkemah di sana.
Setelah geger penemuan jasad IGSN pada Rabu (7/11/2018) oleh warga Sanden, Bantul, polisi berhasil menangkap RN dan anak JR pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di sebuah losmen di kawasan Parangtritis. NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di LP Wirogunan. Sementara status JR, masih menunggu pendalaman mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Polisi menyita enam barang bukti yakni satu buah kasur lipat berwarna biru, sebuah jaket milik pelaku berwarna krem, satu buah botol air mineral untuk membawa pertalite sejumlah tiga liter, satu buah ember yang sudah diisi 10 liter pertalite, sebuah pampers, dan sebuah sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang dan barang subsider pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat. Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan dan sembilan bulan penjara.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement