Advertisement

Usut Money Politic, Bawaslu Sleman Butuh Saksi Tambahan

Fahmi Ahmad Burhan
Minggu, 11 November 2018 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Usut Money Politic, Bawaslu Sleman Butuh Saksi Tambahan ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman masih memeriksa dugaan adanya politik uang yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Hingga saat ini Bawaslu telah memeriksa delapan orang saksi, dan masih bakal memeriksa beberapa saksi lain.

Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, mengatakan sampai Minggu (11/11/2018) jajarannya sudah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari tujuh orang warga dan satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Bawaslu, menurut Abdul Karim, masih terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya politik uang yang dilakukan seorang caleg di Dusun Dayakan, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik. "Kami sudah panggil delapan saksi, rencananya besok [Senin] kami akan panggil lagi tiga saksi untuk dimintai informasinya," ujar Karim kepada Harian Jogja, Minggu.

Advertisement

Bawaslu Sleman, menurut Abdul Karim, harus menunggu selama 14 hari setelah masuknya laporan dugaan politik uang tersebut. Laporan masuk dan teregistrasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sleman, Senin (29/10). "Diperkirakan pekan ini sudah ada keputusan," ujar Karim. Sebelumnya, selain mendatangkan sejumlah saksi, Bawaslu Sleman juga mendatangkan dan memeriksa pelapor pada Kamis (1/11/2018) dan terlapor pada Selasa (6/11/2018).

Dugaan pelanggaran pemilu tersebut muncul setelah caleg berinisial YF diduga melakukan politik uang dengan memberikan tenda kepada warga di Dusun Dayakan, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik. Karim mengimbau agar masyarakat juga terlibat aktif mengawal jalannya kampanye dalam gelaran Pemilu 2019. "Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan secara partisipatif, karena kalau hanya mengandalkan kinerja Bawaslu, kondisi kami sangat terbatas," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.9/2018 tentang Sistem Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu Sleman dibantu oleh penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak, keputusan akan disatukan baik dari Bawaslu, kepolisian, maupun dari kejaksaan.

"Masing-masing saksi rata-rata diperiksa satu jam sampai dua jam. Untuk sementara kami belum bisa memastikan. Nanti setelah Bawaslu, kepolisian serta kejaksaan menyampaikan hasil pemeriksaan, kami baru bisa memutuskan apakah dugaan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak," kata Ibnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Begini Komentar Syahrul Yasin Limpo terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka

News
| Kamis, 30 November 2023, 12:27 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement