Advertisement
9.000 Pelamar CPNS DIY Diprediksi Bakal Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY sedang mempersiapkan peralatan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Seleksi itu diperkirakan akan diikuti sebanyak 9.000 orang dari sebelumnya yang hanya 2.483 peserta dinyatakan lolos passing grade.
Kepala BKD DIY Agus Supriyanto pada awalnya hanya 2.483 orang, tetapi setelah terbit Permenpan RB No.61/2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan PNS melalui seleksi CPNS 2018, ia memperkirakan ada sekitar 9.000 orang yang dinyatakan lolos mengikuti SKB.
Advertisement
Adapun pelaksanaan SKB akan digelar di Kantor BKD DIY bagi seluruh CPNS kabupaten dan kota di DIY menggunakan compter assisted test (CAT). "Data pasti jumlahnya belum turun dari pusat, tetapi saya perkirakan akan jadi tiga kali lipat dari yang data lolos kemarin [2.483] mungkin sekitar 9.000 peserta," ungkapnya Rabu (28/11/2018).
Agus mengatakan pihaknya mengambil alih tes SKB dengan dilaksanakan di BKD DIY karena penyelenggaraan tes dari pusat harus antre. Sehingga BKD DIY mengupayakan peralatan secara mandiri dengaj menyewa laptop. Pengadaan itu akan menggunakan dana APBD 2018. Pihaknya hanya menyediakan tempat dan memfasilitasi peserta karena soal sepenuhnya dalam kendali pusat.
Berdasarkan aturan dari Kemenpan RB, lanjutnya, pelaksanaan tes dilaksanakan dari 4 hingga 10 Desember 2018. Namun kenyataannya, jadwal itu belum tentu bisa dilaksanakan untuk wilayah DIY atau kemungkinan molor.
Pihaknya harus menunda jadwal penyewaan peralatan yang akan digunakan tes. Salah satu penyebab kemungkinan terjadinya kemunduran itu seperti saat ini pusat masih melakukan proses konsiliasi data seluruh provinsi di Indonesia untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti SKB berdasarkan aturan main baru. Sementara DIY hingga saat ini belum mendapat undangan untuk mencocokkan data tersebut.
"Njenengan bisa pirsani sendiri selalu ada kemunduran [tidak sesuai jadwal] ini yang repot," ucapnya.
Terkait aturan penilaian kelulusan SKB, kata Agus, juga akan menggunakan aturan baru. Passing grade tetap akan digunakan sebagai penentu kelulusan SKB, namun akan memakai indikator peringkat atau rangking ketika nilai ambang batas itu tidak tercapai dalam setiap formasi.
Penggunaan peringkat itu untuk mengantisipasi agar tetap ada yang terserap dari peserta seleksi. Sehingga meski seluruh peserta dalam satu formasi tidak memenuhi passing grade tetap ada yang lolos karena menggunakan rangking.
Ia optimistis kekosongan formasi bisa terisi karena bisa diisi rangking. "Misalnya formasinya dua, hanya satu lolos passing grade sudah satu ini lolos, nah untuk mengisi lowongan satunya lagi yang kosong akan menggunakan rangking, jadi rangking ini tidak diadu dengan passing grade. Memang agak rancu, rumit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
- Jadwal DAMRI Jogja Ke YIA Kulonprogo Kamis 18 September 2025
- Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
- Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
- Ratusan Sekolah di Gunungkidul Akan Diberi Bantuan Televisi
Advertisement
Advertisement