Advertisement

Ini Pentingnya Pekerja Migran Indonesia Ikut Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Abdul Hamied Razak
Selasa, 11 Desember 2018 - 19:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Ini Pentingnya Pekerja Migran Indonesia Ikut Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Ilustrasi tenaga kerja wanita. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pekerja Migran Indonesia (PMI) salah satu dari sekian banyak kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, hal itu dilakukan untuk melindungi para PMI selama bekerja di luar negeri.

PMI memiliki alasan tersendiri untuk bekerja di luar negeri. Salah satunya, mereka nekat bekerja ke luar negeri karena tergiur dengan pemasukan yang besar bila dibandingkan bekerja di Indonesia. Kondisi ini perlu perhatian karena tidak semua PMI mendaftarkan diri untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY sejak Januari hingga November 2018, tercatat jumlah PMI yang berangkat dari balai tersebut sebanyak 7.839 orang. Dari jumlah tersebut hanya 774 orang yang berasal dari DIY. Total jumlah penduduk DIY yang menjadi TKI selama 3 tahun terakhir sekitar 5.000 orang.

Adapun data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, jumlah PMI yang terdaftar program perlindungan ketenagakerjaan hingga November 2018 hanya sebanyak 1.538 orang. Meskipun jumlahnya bertambah siginifikan, sebanyak 1.034 orang sejak kebijakan tersebut dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2017 lalu, namun ribuan TKI lainnya masih belum terdaftar program perlindungan ketenagakerjaan.

Regulasi PMI

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid mengatakan peserta PMI wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dikeluarkan sejak Agustus 2017 lalu. "Untuk program, PMI diwajibkan mengikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), sementara untuk jaminan hari tua (JHT) sifatnya opsional," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jogja Ainul Kholid, Senin (10/12/2018).

Hal itu, katanya, berdasarkan Permenaker 7/2017 tentang Perlindungan terhadap TKI. Untuk menyukseskan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) DIY.

"Ada sedikit perbedaan pembayaran iuran dan pemberian santunan yang diberikan antara peserta non TKI dengan TKI," katanya.

Bagi peserta PMI, ungkapnya, pembayaran iuran dilakukan sebelum menjadi TKI, saat menjadi TKI dan setelah menjadi TKI. Sebelum menjadi TKI calon peserta membayar lima bulan iuran sebesar Rp37.000. Selama menjadi TKI dalam jangka dua tahun plus satu bulan setelah menjadi TKI membayar iuran Rp333.000.

"Itu yang melalui jasa perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), kalau yang mandiri tidak perlu membayar ketentuan yang Rp37.000 itu," jelasnya.

TKI yang mendapat perpanjangan kontrak, lanjut Ainul, nantinya cukup membayar iuran perbulan Rp13.000 saja. Terkait klaim jaminan yang diberikan, kata Ainun, TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila TKI meninggal, akan mendapat santunan sebesar Rp85 juta. Mereka yang mengalami kecacatan akan diberikan santunan sesuai dengan tingkat kecacatannya.

"Hitungannya Rp142 juta dikali prosentase kecacatan. Jika cacat total santuan diberikan Rp100 juta," papar Ainul.

Tidak hanya kepada TKI, anak dari TKI yang meninggal juga akan mendapatkan beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi. Jaminan perlindungan diberikan, kata Ainul, selama TKI tersebut bekerja sesuai dengan kontrak kerjanya.

"Jadi pemberian beasiswa tersebut diberikan manakala PMI terus bekerja, tidak boleh putus kontrak," ujarnya.

Hal senada disampaikan Sri Purwanti, Kepala Seksi Perlindungan TKI Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY. Dia mengatakan jika TKI yang berangkat sesuai prosedur seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan itu dimulai sesuai Permenaker 7/2017 tentang Perlindungan terhadap TKI.

"Semua TKI yang berangkat setelah kebijakan tersebut berlaku wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi sebagian besar masih dilindungi oleh konsorsium," kata Sri.

Kasus Overstay

Baginya, perlindungan terhadap PMI dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian memang harus dilakukan. Oleh sebabnya, Pemerintah DIY melarang pengiriman TKI untuk sektor nonformal seperti menjadi asisten rumah tangga.

"TKI yang berangkat dari DIY semuanya bekerja di sektor formal, pabrikan. Ini salah satu upaya untuk melindungi hak-hak pekerja," katanya.

Sayangnya, saat ini para PMI banyak yang tidak mengindahkan aturan dan prosedur. Ini terlihat dari banyaknya TKI yang berangkat dari BP3TKI DIY yang mengalami kasus overstay. Banyak TKI yang tidak memproses kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sehingga mengalami kasus overstay yang berdampak pada hilangnya hak perlindungan dari asuransi yang diikutinya.

Kasus TKI overstay di luar negeri tersebut bukan sepenuhnya kesalahan TKI. Banyak kasus juga terjadi akibat TKI dipermainkan perusahaan penyalur, mulai dari aksi penipuan hingga penahanan dokumen TKI. Dampaknya, TKI tersebut tidak bisa mengurus perpanjangan izin tinggal. Fatalnya lagi, hak-hak perlindungan (asuransi) TKI tersebut gugur karena kasus overstay.

Sri menyontohkan kasus Sugiyati, warga Pundak, Nanggulan, Kulonprogo yang meninggal akibat sakit kanker servik di Hongkong pada November 2018. Sugiyati berangkat (resmi) ke Hongkong pada 2008 lalu melalui PT Sukses Mandiri Utama, tetapi belum pernah memproses KTKLN. Akibatnya, ia sejak 2011 termasuk TKI yang overstay di Hongkong.

"Karena overstay dia tidak memiliki asuransi dan perlindungan," terang Sri.

Meski begitu, katanya, pemerintah menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah sampai ke rumah duka. Terkait kasus ini, Pemkab Kulonprogo berjanji akan membantu keluarga tak berada ini. Bahkan anak semata wayang Sugiyati, juga akan ikutkan program pelatihanan housekeeping bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Support.

"Anak almarhumah baru lulus SMK Negeri Nanggulan Jurusan Teknik Mesin, jadi bisa ikut program housekeeping," kata Camat Nanggulan, Duana Heru Supriyanto.

Kasus lainnya yang diterima BP3TKI DIY adalah Sumirat, TKI asal warga Selomartani, Kalasan, Sleman yang mengalamai depresi di Malaysia. Sumirat sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Penang Malaysia. Berdasarkan laporan yang diterima BP3TKI DIY, Sumirat pertama kali masuk sebagai TKI sejak 2010 lalu melalui jalur resmi (perusahaan penyalur). Ia terikat kontrak selama dua tahun hingga 2012 lalu.

"Usai kontrak, Sumirat kemudian mengambil cuti, pulang kampung," jelas Sri.

Seusai menunaikan kontrak kerja, pada 2013 lalu perempuan kelahiran 1991 lalu itu kembali masuk ke Malaysia melalui jalur mandiri. Selama 2013 hingga 2015 ia berkerja di perusahaan elektronik di Penang. Tahun 2015, Sumirat resign dari perusahaan. Sejak itu, nasib Sumirat tidak diketahui dan baru terdeteksi September lalu.

"Saat ini masih depresi dan sedang diobati. Kalau sudah selesai pengobatannya, akan kami pulangkan," katanya.

Diakui Ainul, hingga kini belum seluruhnya para PMI asal DIY mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan bukan tanpa alasan. Selain program ini baru berjalan satu tahun, para PMI masih perlu terus diberikan pemahaman terkait pentingnya potensi dan risiko kecelakaan kerja selama mereka bekerja di luar negeri.

"Ini menjadi tantangan bagi kami untuk melindungi para PMI asal DIY. Saat ini saja, hanya ada tujuh perusahaan penyalur TKI di DIY yang mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 12 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement