Advertisement

Promo November

Pertunjukan Pesta Seks di Sleman Sudah Berlangsung Berkali-kali, Penonton Harus Bayar Rp1 Juta

Yogi Anugrah
Kamis, 13 Desember 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
Pertunjukan Pesta Seks di Sleman Sudah Berlangsung Berkali-kali, Penonton Harus Bayar Rp1 Juta Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo (tengah) didampingi Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (kanan) saat memperlihatkan barang bukti di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pertunjukan pesta seks di Condongcatur, Depo, Sleman digerebek polisi. Praktik seksual dan perdagangan orang itu disebut telah berlangsung berkali-kali.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan 12 orang yang diduga melakukan pesta seks di salah satu homestay di daerah Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Advertisement

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan penggrebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat dan tim cyber patrol Polda DIY yang melakukan penelusuran ke beberapa konten dan menemukan homestay yang diduga dijadikan sebagai tempat pesta seks.

"Jadi itu pesta seksnya, beberapa orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lainnya," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018).

Lebih lanjut, ke-12 orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri. Mereka, lanjut Kombes Pol Hadi, membayar hingga Rp1 juta per orang untuk menonton pertunjukkan pesta seks tersebut.

"Untuk saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini, dan nantinya akan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Dari pengakuan ke-12 orang yang diamankan, Ia menambahkan, di lokasi tersebut, kegiatan pesta seks sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Para penonton dan pelaku kegiatan ini menggunakan grup WhatsApp sebagai media untuk berkomunikasi.

"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang. Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi. Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya

Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan

News
| Sabtu, 23 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement