Advertisement
Gelar Pertunjukan Pesta Seks di Sleman, 2 Orang Dijerat Pasal Berlapis

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan dua tersangka dalam kasus pertunjukan pesta seks di salah satu homestay di daeRah Condongcatur, Depok Sleman pada Selasa (11/12/2018) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo menjelaskan kedua tersangka merupakan pria dengan inisial AS dan HK.
Advertisement
"Kami menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena berdasarkan saksi dan barang bukti yang kami temukan. Kami juga menemukan keterangan yang sesuai antara satu saksi dengan yang lainnya yang mengarahkan kepada kedua orang tersebut,"ujarnya pada Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.
Lebih lanjut, ia mengatakan kedua tersangka berperan sebagai penyelenggara dan mengambil keuntungan pribadi dengan mengeskploitasi seseorang. Kedua tersangka, lanjutnya, merupakan karyawan swasta.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 6 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 6 Oktober 2025
- BKPSDM Bantul Sempurnakan Aplikasi Manajemen Talenta ASN
- Perputaran Uang Selama Manunggal Fair Diklaim Sampai Rp7,3 Miliar
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 6 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement