Advertisement
Berpotensi Korupsi, Pukat UGM Desak Penegak Hukum Usut Kasus Lelang Proyek Stadion Mandala Krida
Pesepak bola PSIM Jogja (putih) berebut bola dengan pesepak bola Porda Kota Jogja di Stadion Mandala Krida Jogja, Selasa (3/4/2018) sore. / Harian Jogja - Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Penegak hukum didesak mengusut ada tidaknya pidana korupsi dalam kasus lelang proyek Stadion Mandala Krida Jogja yang telah diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena terjadi persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mendesak aparat penegak hukum melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini.
Advertisement
"Apalagi sudah diputus oleh KPPU terbukti bersalah [secara administratif] dan ada persekongkolan, jadi itu harus prioritas [diselidiki]," kata Zaenur Rohman kepada Harianjogja.com, Kamis (20/12/2018) petang.
Untuk itu, ia merekomendasikan dua hal kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian. Pertama, aparat penegak hukum harus melihat ada tidaknya suap dan gratifikasi pada kasus itu. Penegak hukum, katanya, memiliki metode tersendiri, misalnya melihat aliran dana dengan memerhatikan tren.
BACA JUGA
Kedua, melihat ada atau tidaknya kerugian negara. Apabila dalam kasus itu tidak ditemukan suap dan gratifikasi, namun ditemukan kerugian negara, penegak hukum harus lebih dalam lagi untuk menyelidikinya.
"Jika ditemukan unsur merugikan keuangan negara maka sudah bisa memenuhi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor [tindak pidana korupsi]," ujarnya.
Pukat menilai potensi korupsi sangat mungkin terjadi dalam kasus ini. Modusnya bisa berupa suap atau gratifikasi.
Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.
Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.
“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).
Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.
Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bayi Laki-laki Hidup Ditemukan dalam Kardus di Ngemplak Sleman
- Jemparingan Peserta Terbanyak di Alun-alun Wates Catat Rekor Muri
- Jelang Relokasi Pedagang, Dishub Jelaskan Alur Parkir Pasar Godean
- Petugas Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal di Pandak dan Imogiri
- Bayi Dalam Kardus di Ngemplak, Ini Isi Pesan Tertulis dari Orangtua
Advertisement
Advertisement




