Sultan HB X memberikan keterangan kepada wartawan setelah apel operasi lilin Progo 2018 di Mapolda DIY, Jumat (21/12/2018). /Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, SLEMAN - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan sementara senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dari jabatannya.
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X yang juga suami Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Ora ngerti aku malahan [Tidak tahu saya malah]. Tidak tahu alasannya opo, saya tidak tahu," kata Sultan usai gelar apel operasi lilin Progo 2018 di Mapolda DIY, Jumat (21/12).
Terkait dengan alasan pemberhentian karena GKR Hemas 12 mangkir tidak masuk kerja atau menjalankan tugasnya. HB X menjawab untuk hal itu tidak mengetahuinya, tetapi kemungkinan hal itu bisa terjadi. Termasuk bisa juga karena aspek politik yang mempengaruhi. Meskipun begitu Sultan mengaku tidak mempermasalahankannya.
"Ra popo, tidak masalah karena tidak mengakui pimpinannya, kan gitu," kata Sultan sambil menuju mobil dinasnya meninggalkan Mapoda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.