Advertisement

Buntut Kasus Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida, Pemda DIY Akan Evaluasi Lelang Proyek

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 22 Desember 2018 - 13:50 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Kasus Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida, Pemda DIY Akan Evaluasi Lelang Proyek Pesepak bola PSIM Jogja (putih) berebut bola dengan pesepak bola Porda Kota Jogja di Stadion Mandala Krida Jogja, Selasa (3/4/2018) sore. / Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY berjanji mengevaluasi kebijakan terkait lelang proyek pemerintah, menyusul vonis bersalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap sejumlah peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida karena melakukan persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Biro Hukum Pemda DIY Dewo Isnu Broto mengatakan sampai saat ini salinan putusan KPPU terkait masalah tender tersebut memang belum diterima Pemda. "Kami masih menunggu rekomendasri KPPU [terkait vonis kasus lelang]. Kebetulan saya belum dapat salinan putusan sehingga belum bisa bicara banyak, mohon maaf," kata Dewo, Jumat (21/12/2018).

Advertisement

Meski begitu, dia menyatakan jika kasus tersebut menjadi perhatian besar bagi Pemda. Terutama untuk mengevaluasi seluruh proses tender yang dikerjakan oleh Pemda. Pemda tetap menghormati putusan KPPU tersebut.

"Ya tentunya kasus ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan lebih baik lagi," kata Dewo.

Sekda Pemerintah DIY Gatot Saptadi mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian Pemda. Pencermatan terhadap keputusan dan rekomendasi dari KPPU nantinya akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemda untuk melakukan pembenahan dan evaluasi.

"Kalau itu melibatkan aparat sipil negara, ada mekanisme yang akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Itu sudah menjadi tugas kami," katanya.

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7, 89 miliar.

Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.

“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).

Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.

Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement