Advertisement
Selain Gelapkan Uang, Karyawan Ini Bawa Kabur Motor Perusahaan
Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA --Didorong keinginan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan harian, seorang warga Temanggung berinisial Y nekat menggelapkan uang milik perusahaan agen Beligas tempatnya bekerja, di Jln. Tegalgendu, Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Kota Jogja Iptu Nuri Aryanto menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban pada 29 November 2018. Berbekal laporan itu, aparat melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan tersangka di wilayah Magelang, 13 Januari 2019. "Berdasarkan keterangan korban, kami mulai penyelidikan, hingga melakukan penangkapan," ucapnya Kamis (24/1/2019)
Advertisement
Saat ditangkap, lanjutnya, tersangka sedang perjalanan dari Semarang menuju Jogja, usai berkeliling bersama kekasihnya, menggunakan mobil sewaan.
"Uang perusahaan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, namun digelapkan tersangka besarnya Rp1,4 juta. Selain itu, ia juga membawa kabur motor operasional perusahaan dan digadaikan senilai Rp2,5 juta untuk jaminan biaya menyewa mobil," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y disangkakan pasal 362 KUHP juncto 372 KUHP, ancaman penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025, Cek di Sini
- Harga Emas Pegadaian Terbaru: UBS Turun Tipis, Galeri24 Masih Stabil
- Tarif Hotel Nataru Melonjak, Pemda DIY Serahkan ke Mekanisme Pasar
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Mal Jogja
- Libur Nataru, Dispar Sleman Wajibkan Uji Kelaikan Wahana Wisata
Advertisement
Advertisement





