Advertisement

SMP N 8 Jogja Pelajari Hasil Pemeriksaan ORI Terkait Tatib Penggunaan Jilbab

Uli Febriarni
Sabtu, 09 Februari 2019 - 16:37 WIB
Sunartono
SMP N 8 Jogja Pelajari Hasil Pemeriksaan ORI Terkait Tatib Penggunaan Jilbab Ilustrasi Sekolah - Ist/Riauonline

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Jogja (SMP N 8 Jogja) sudah menerima laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tertulis yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY). LAHP diberikan setelah dilakukan kajian atas aduan dari satu orang tua siswa, terkait tata tertib sekolah tentang penggunaan jilbab untuk siswi muslim.

Waka Kesiswaan SMP N 8 Jogja, Nanang Sahid Wahyudi mengungkapkan, LAHP sudah diterima oleh pihak sekolah dan masih dipelajari oleh Kepala Sekolah. Pada prinsipnya, sekolah akan melakukan perbaikan seperti yang diminta oleh ORI. Kendati demikian, ia sendiri mengaku belum membacanya. Ketika disinggung kembali perihal aduan orang tua siswa yang mengemuka sekitar September 2018 lalu, ia menegaskan bahwa tata tertib berlaku secara umum. Kalaupun ada siswi setempat menggunakan seragam dilengkapi jilbab, itu disesuaikan keyakinan masing-masing. Tidak ada pemaksaan dan kewajiban, kalau ada opini itu diwajibkan, maka hal itu tidak sesuai keadaan yang sebenarnya.

Advertisement

"Dalam aturan, kami justru memberi ruang kebebasan, mau pakai silakan, tidak [pakai] silakan. Kalau ada opini yang mengatakan mewajibkan [pakai jilbab], itu tidak sesuai keadaan sebenarnya. Kalau di Perwal ditulis dapat digunakan bila dan seterusnya. Sedangkan kami tidak ada kata-kata dapat," kata dia, dijumpai pada Jumat (8/2/2019).

Ia menjelaskan, persoalan tidak adanya kata-kata dapat dalam kalimat tatib penggunaan seragam sekolah salah satunya seragam khas jilbab, yang kemudian menyebabkan perbedaan redaksional dengan Perwal, disebabkan karena aturan berseragam sudah ada sejak lama. Bahkan sebelum ada Perwal. Sehingga, menyebabkan munculnya penilaian pentingnya pencermatan ulang. Namun, kalau aturan yang berisi ketentuan siswi berjilbab dalam menggunakan jilbab mereka sesuai kaidah yang ditentukan sekolah, ia akui keberadaannya.

"Tapi tidak ada sama sekali aturan yang mewajibkan penggunaan jilbab di sekolah," ucapnya.

Kepala ORI DIY, Budhi Masturi menjelaskan, ketidakcermatan sekolah dalam memahami Peraturan Walikota Jogja Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah, alhasil menyebabkan polemik. Perwal khususnya Pasal 16 ayat (1) menyatakan, peserta didik dapat menggunakan seragam yang khas. Implementasinya berupa seragam muslim, baju ada daerah maupun seragam identitas sekolah.

"Lalu oleh sekolah, khususnya guru agama tidak ada kata dapat, sehingga seakan mewajibkan memakai jilbab. Ditambah lagi argumentasi yang sifatnya keagamaan, bagi yang tidak menggunakan seakan melanggar tata tertib sekolah," kata dia.

Menurut Budhi, hilangnya kata dapat mengubah esensi dari tata tertib. Bahkan perubahan tersebut juga menjadi norma wajib yang tersembunyi. Padahal kata dapat dalam Perwal memberikan makna, pemilihan seragam khas adalah opsi. Ditambah lagi, tata tertib tersebut menjadi permasalahan, karena status sekolah adalah sekolah negeri atau sekolah nasional.

"Beda masalah jika sekolah tersebut berstatus swasta dan sekolah agama. Sekolah nasional, tetap beracuan pada Perwal. Sehingga penyusunan tata tertib tidak bisa sepihak. Acuan digunakan selanjutnya konsultasi kepada Dinas Pendidikan Kota Jogja. Apabila disetujui maka pengajuan aturan menjadi sah sebagai tata tertib sekolah," kata dia.

Atas kondisi itu,  ORI DIY menyarankan, agar melakukan dilakukan koreksi terhadap naskah tata tertib sekolah, sehingga sesuai dengan Perwal. Sebelumnya, ORI DIY sudah memberikan saran lisan. Namun, dari laporan yang diterima, SMP tersebut tidak melakukan tindakan sesuai saran yang diberikan, sehingga ORI DIY mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan tertulis. 

ORI DIY juga meminta Dinas Pendidikan Kota Jogja mengevaluasi tata tertib yang diberlakukan di seluruh sekolah negeri di Kota Jogja, sebagai antisipasi munculnya aduan serupa di kemudian hari. Namun secara umum menurut Budhi, respon sekolah dan Dinas Pendidikan dalam menerima masukan dari ORI. Selain itu, ORI DIY memberikan batas waktu 30 hari bagi Dinas Pendidikan dan sekolah untuk menjalankan rekomendasi dalam LAHP. Bila hal itu diabaikan, maka laporan akan kembali dilanjutkan hingga ke jenjang ORI pusat.

Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi mengaku masih perlu memperlajari LAHP dari ORI DIY. Ia menegaskan, kebijakan penggunaan jilbab di SMP N 8 Jogja sebenarnya tidak mewajibkan.

“Jadi sifatnya tidak wajib dan dikembalikan ke orang masing-masing. Harus dipahami yang wajib itu harus, yang tidak wajib itu tidak harus,” ucap Heroe.

Beberapa sekolah memang terkadang mempunyai kebijakan untuk memperdalam agama. Seperti menerapkan doa di pagi hari sebelum pelajaran, bagi siswa-siswi muslim membaca Alquran. Begitu pula siswa-siswi agama lain, menyesuaikan pendekatan agama masing-masing.

Sebelumnya pada September 2018, ORI DIY mendatangi SMP N 8 Jogja, karena menerima laporan siswi muslim wajib mengenakan jilbab dari orang tua siswa yang bersangkutan. LAHP diberikan pada Kamis (7/2/2019) karena ORI DIY menilai rekomendasi yang sebelumnya sudah diberikan, belum dijalankan optimal oleh sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement