Advertisement

Hari Ini, BBK Kecuali Pertalite Turun Harga

Kusnul Isti Qomah
Minggu, 10 Februari 2019 - 00:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hari Ini, BBK Kecuali Pertalite Turun Harga SPBU Pertamina. Ilustrasi - Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai Minggu (10/2/2019) pukul 00.00 waktu setempat. Harga bahan bakar khusus (BBK) kecuali pertalite mengalami penurunan harga.

Unit Manager Comm & CSR MOR IV PT. Pertamina (Persero) Andar Titi Lestari mengatakan kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika.

Advertisement

"Selain itu, Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp800 per liter," ujar dia dalam keterangan resminya, Sabtu (9/2/2019) malam.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid menjelaskan sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama. Adapun kedua faktor utama itu yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud Khamid.

Ia Mas’ud menjelaskan penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Harga pertamax turbo disesuaikan dari Rp12.000 menjadi Rp11.200 per liter, harga pertamax disesuaikan dari Rp10.200 menjadi Rp 9.850 per liter, harga dexlite disesuaikan dari Rp10.300 menjadi Rp 10.200 per liter, dan harga dex disesuaikan dari Rp11.750 menjadi Rp11.700 per liter. Sementara, harga pertalite tetap Rp 7.650 per liter.

Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.

"Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com," papar dia.

Ia menjelaskan semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar. Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina.

"Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement