Advertisement

Bocah Kelas 1 SD Penderita Low Vision Dicabuli Tetangganya di Kandang Sapi

Yogi Anugrah
Jum'at, 22 Februari 2019 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
Bocah Kelas 1 SD Penderita Low Vision Dicabuli Tetangganya di Kandang Sapi Ilustrasi pelecehan seksual - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria berinisial RB, 53, warga Berbah, Sleman, harus berurusan dengan hukum setelah mencabuli tetangganya anak kelas 1 SD, TW, 7, pada 8 Oktober 2018 lalu di kandang sapi daerah Berbah.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi membenarkan kejadian tersebut. Korban TW adalah seorang bocah dengan low vision [kurang penglihatan] yang merupakan tetangga pelaku.

Advertisement

Anggaito mengatakan bahwa saat ini, kasus ini masih berjalan, RB sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tak lama lagi kasus ini akan disidangkan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menjelaskan kronologi pencabulan tersebut bermula saat korban pulang dari sekolah bersama ibunya.

"Sepulang sekolah, mereka mampir ke kandang sapi untuk bermain dan bertemu pelaku. Saat itu korban masih berseragam sekolah, lalu pelaku mengusulkan kepada ibu korban untuk pulang ambil baju ganti, sementera korban dititipkan kepadanya," jelas dia pada Kamis (21/02/2019).

Lalu, kata Iptu Bowo, Ibu korban setuju, dan meninggalkan anaknya bersama pelaku. Saat itulah pelaku menggunakan kesempatan untuk mencopoti pakaian korban dan melancarkan aksinya. 10 menit kemudian, ibu korban kembali ke kandang sapi dan bertemu anaknya dengan membawa baju ganti.

"Ketika ibunya datang, si anak [korban] melapor dia baru saja digerayangi dan diciumi oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, ibu korban marah dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian," tambahnya.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mengamankan pelaku. Di hadapan petugas, RB pun mengakui perbuatanya. Saat diinterogasi, ia mengaku gemas karena melihat tubuh korban yang agak gendut. Saat itu korban sempat menolak, tapi pelaku tetap saja mencabuli korban.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa seragam sekolah, dan visum dari RS Bhayangkara. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 82 UU No.17/2016 tentang perlindungan anak," tambah dia.

*Foto dalam berita ini telah diganti pada pukul 14.08 WIB untuk menghindari insinuasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement