AKBP Rizky Ferdiansyah (kiri) beserta AKP Tony Priyanto (kanan) rilis tindak pidana penyalahgunaan narkoba hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di Mapolres Sleman, Kamis (24/1/2019). Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJAJ--Kota Jogja masih menjadi pasar manis bagi peredaran narkoba, terutama di kalangan mahasiswa, pelajar, pekerja atau orang-orang yang tercatat berusia produktif.
Kapolres Kota Jogja, Kombespol Armaini menuturkan, dalam data yang dirangkum oleh Polresta Jogja, peredaran terbanyak merupakan jenis ganja, tembakau gorilla dan pil trihexyphenidyl. Penggunaan ganja cukup tinggi di Kota Jogja, mengingat ganja kerap disalahgunakan dengan dikemas dalam ukuran kecil.
Armaini menambahkan, bukti Jogja sebagai pasar narkoba, salah satunya juga dibuktikan lewat keterangan tersangka kasus ungkap kepemilikan dan peredaran ganja, oleh Polresta Jogja bekerja sama dengan Polres Purwakarta.
"Dari hasil pendalaman ke penanam, ia sudah memproduksi sebanyak empat kali. Semua untuk dikirim ke Jogja," tuturnya, di sela pemusnahan barang bukti sebanyak 1.083 batang pohon ganja, di Lapangan Panahan, Timoho, Senin (5/3/2019).
Bahaya narkoba di Jogja luar biasa dan patut menjadi perhatian semua pihak. Ia berharap, ke depan semakin muncul semangat menanggulangi narkoba, baik secara preventif maupun represif. Karena bahaya narkoba bukan hanya terhadap kesehatan, melainkan juga ekonomi dan berdampak pula pada angka kriminalitas.
"Penanganan narkoba dengan lintas wilayah yurisdiksi diperbolehkan dalam UU yang berlaku," kata dia.
Ia mengapresiasi anggota Satresnarkoba yang tidak mudah putus asa dan berhenti mendalami kasus peredaran narkoba. Melainkan dengan militansi tinggi, penuh keuletan, pantang menyerah saat mengungkap kasus. Karena mengungkap kasus narkoba tidak mudah, minimal mereka bergerak dalam jaringan. Dengan adanya ungkap kasus peredaran ganja, maka Polresta berusaha memutus jaringan peredaran narkoba di Kota Jogja.
Sebelumnya, diketahui, Polresta Jogja bekerja sama dengan Polsek Sukasari, Polres Purwakarta dan segenap pihak terkait lainnya, berhasil mengungkap kasus peredaran ganja, termasuk menemukan ladang budidaya ganja di Jawa Barat, belum lama ini.
Dari hasil ungkap tersebut, didapati ada sebanyak 1.083 batang pohon ganja ditanam dalam polybag oleh tersangka. Setelah pohon-pohon ganja tadi dibiarkan kering, maka dimusnahkan dengan cara dibakar. Sejumlah batang tanaman ganja kering disisakan untuk kebutuhan mekanisme pembuktian di pengadilan.
"Polresta Jogja berkomitmen untuk meminimalisasi peredaran narkoba di Kota Jogja. Tentu ini bukan pekerjaan sendiri, melainkan bekerja sama dengan seluruh stakeholder, dalam menyelamatkan bangsa dari narkoba," ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Cahyo Wicaksono menyebutkan, pada 2018 ungkap kasus narkoba sebanyak 127. Sedangkan hingga saat ini, ada sekitar 20 kasus penyalahgunaan narkoba. "Pada Desember kami bisa mengungkap adanya penyalahgunaan ganja di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jln.Solo," kata dia.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP DIY, AKBP Sudaryoko berharap, lewat sinergi bersama kepolisian dan pihak lain terkait, maka komitmen untuk mengurangi peredaran narkoba terus tumbuh.
"Indonesia, khususnya DIY sudah dibidik oleh negara atau kelompok lain, untuk menjadi pangsa pasar konsumtif penyalahgunaan narkoba. Prevalensi pengguna narkoba di DIY dinamis, namun secara umum menurun dibanding tahun sebelumnya," paparnya.
Hanya saja, hal itu bukanlah sebuah prestasi yang membuat bangsa ini patut berbangga hati. Namun justru tetap harus menjadi pendorong agar semakin semangat mencegah dan memberantas narkoba," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.