Advertisement

Biaya Haji Tahun Ini Ditetapkan, Ini yang Harus Dibayarkan Calon Haji dari DIY

Budi Cahyana
Kamis, 14 Maret 2019 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Biaya Haji Tahun Ini Ditetapkan, Ini yang Harus Dibayarkan Calon Haji dari DIY Ilustrasi ibadah haji dan umrah. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah telah menetapkan biaya ibadah haji tahun ini. Biaya berangkat haji calon jemaah dari DIY sebesar Rp36,4 juta per orang.

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M sudah terbit dan mulai diundangkan Kamis (14/3/2019) ini.

Advertisement

Sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Agama, Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPRmenyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Biaya penyelenggaraan haji calon jemaah dari DIY sebesar Rp36.429.275, yakni di Embarkasi Solo (lihat grafis bawah).

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Maman Saepulloh mengatakan setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.

“Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret-15 April 2019 dan tahap kedua mulai 30 April sampai 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta.

“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller,” lanjutnya.

Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Calon haji yang meninggal setelah ditetapkan bisa melimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Maman mengimbau kepada jemaah haji yang berhak melunasi BPIH agar menyiapkan berbagai hal terkait keberangkatan hajinya.

"Jemaah harus siapkan pula fisiknya dengan memeriksakan kesehatannya untuk memperoleh surat keterangan istitha'ah kesehatan. Surat itu penting karena sebagai persyaratan pelunasan BPIH. Selain itu dokumen perjalanan haji dan bekal manasik haji,” kata Maman saat menjadi narasumber dalam acara Semangat Pagi Indonesia di TVRI, Kamis pagi.

Daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi

  1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010
  2. Embarkasi Medan Rp31.730.375
  3. Embarkasi Batam Rp32.306.450
  4. Embarkasi Padang Rp32.918.065
  5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280
  8. Embarkasi Solo Rp36.429.275
  9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084
  11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345
  12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405
  13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741

Daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi

  1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504
  2. Embarkasi Medan Rp67.363.504
  3. Embarkasi Batam Rp67.905.304
  4. Embarkasi Padang Rp68.363.504
  5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504
  8. Embarkasi Solo Rp71.163.504
  9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504
  11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504
  12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504
  13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement