Advertisement

Punya 20 "Koleksi", Segini Tarif Prostitusi Online 2 Muncikari yang Ditangkap Polda DIY

Yogi Anugrah
Senin, 18 Maret 2019 - 18:57 WIB
Nina Atmasari
 Punya 20 Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (kiri) didampingi Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Edi Sutanto (kanan), dan pelaku HP, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (18/3/2019) di Mapolda DIY. - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Dua orang muncikari ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) DIY. Kedua muncikari tersebut berinisial CK, 33, perempuan, warga Maguwoharjo, Sleman, dan HP, 25, laki-laki, warga Tanjung Penyembal, Dumai.

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Edi Sutanto mengatakan, kedua muncikari merupakan jaringan yang berbeda, keduanya diamankan setelah jajaran Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap angel (perempuan panggilan) yang dimiliki oleh kedua mucikari.

Advertisement

“Pelaku CK memiliki 20 angel, sedangkan HP memiliki 15 angel,” kata Edi, Senin (18/3/2019) di Mapolda DIY.

Menurut Edi, rata-rata angel merupakan mahasiswi dan SPG dengan tarif bervariasi. "Mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp 3 juta,” tambah Edi.

Dari tangan kedua mucikari, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai senila Rp1,1 juta, kondom, kartu kamar hotel, bukti transfer, dan screen capture percakapan melalui media whatsapp.

Karena perbuatannya, CK dijerat pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU NO.19/2016 tentang perubahan atas UU NO.11/2018 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan), dan Pasal 296 KUHP, sedangkan HP dijerat pasal yang sama dan ditambah Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement