Advertisement
Bawaslu Intensifkan Pengawasan Kampanye Terbuka
Ilustrasi konvoi kampanye. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, WATES--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo intensifkan pengawasan saat kampanye terbuka. Sementara, untuk pencegahan, Bawaslu sudah mengirimkan surat secara tertulis pada peserta pemilu dan pelaksana kampanye.
Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan selama pelaksanaan kampanye terbuka pihaknya mengintensifkan pengawasan. "Sejauh ini baru ada satu laporan pelanggaran tapi bukan dari peserta pemilu, dari person. Kita intensifkan pengawasan, bekerjasama dengan tiap stakeholder," katanya pada Jumat (5/4/2019).
Advertisement
Di Kulonprogo, baru satu laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu saat kampanye terbuka. Laporan tersebut masuk pada Jumat (29/3/2019). Pelanggaran yang dilakukan berupa pidana pemilu yang melanggar Pasal 491 UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Ia mengaku, tiap ada kegiatan kampanye terbuka, pihaknya mengaku selalu terlibat dalam pengawasan. Selain mengintensifkan pengawasan pihaknya juga sudah mengupayakan pencegahan.
BACA JUGA
"Dalam rangka pencegahan pelanggaran. Bawaslu membuat imbauan secara tertulis ke pelaksana kampanye dan peserta pemilu," tuturnya. Pelaksanaan kampanye terbuka dan iklan di media masa berlangsung dari Minggu (24/3/2019) sampai Sabtu (13/4/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




