Advertisement
Bawaslu Intensifkan Pengawasan Kampanye Terbuka

Advertisement
Harianjogja.com, WATES--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo intensifkan pengawasan saat kampanye terbuka. Sementara, untuk pencegahan, Bawaslu sudah mengirimkan surat secara tertulis pada peserta pemilu dan pelaksana kampanye.
Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan selama pelaksanaan kampanye terbuka pihaknya mengintensifkan pengawasan. "Sejauh ini baru ada satu laporan pelanggaran tapi bukan dari peserta pemilu, dari person. Kita intensifkan pengawasan, bekerjasama dengan tiap stakeholder," katanya pada Jumat (5/4/2019).
Advertisement
Di Kulonprogo, baru satu laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu saat kampanye terbuka. Laporan tersebut masuk pada Jumat (29/3/2019). Pelanggaran yang dilakukan berupa pidana pemilu yang melanggar Pasal 491 UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Ia mengaku, tiap ada kegiatan kampanye terbuka, pihaknya mengaku selalu terlibat dalam pengawasan. Selain mengintensifkan pengawasan pihaknya juga sudah mengupayakan pencegahan.
"Dalam rangka pencegahan pelanggaran. Bawaslu membuat imbauan secara tertulis ke pelaksana kampanye dan peserta pemilu," tuturnya. Pelaksanaan kampanye terbuka dan iklan di media masa berlangsung dari Minggu (24/3/2019) sampai Sabtu (13/4/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, Ini Komentar Sosiolog UGM
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
Advertisement
Advertisement