Anak Down Syndrom Perlu Ikut Uji Kompetensi

Uli Febriarni
Uli Febriarni Minggu, 07 April 2019 07:27 WIB
Anak Down Syndrom Perlu Ikut Uji Kompetensi

Sejumlah narasumber yang hadir dalam talkshow Hari Syndroma Down Dunia 2019, didampingi moderator, di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY), Sabtu (6/4/2019)/Harian Jogja-Uli Febriarni

Harianjogja.com, JOGJA--Ketua Yayasan Insani Down Syndrom Indonesia (YIDSI), Yuswanto Heri Purnama mengungkapkan, YIDSI ingin terus berupaya agar anak-anak dengan down syndrom bisa memenuhi standar kompetensi nasional dalam bekerja. Sehingga ada jalan keluar bagi mereka yang sudah dewasa untuk diterima, sejajar dengan yang bukan ABK down syndrom.

YIDSI menargetkan bisa menjalin kerjasama dengan pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), untuk menemukan apa yang dibutuhkan dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Disusul kerjasama agar anak down syndrom dan penyandang disabilitas bisa dapat tempat di DUDI.

"Kami ingin menjadi rekan pemerintah untuk bisa menjadikan anak kami sejajar seperti lainnya dan mendapat tempat sesuai potensi mereka," ucapnya.

Kepala Bidang Pendidikan Luar Biasa dan Pendidikan Dasar Disdikpora DIY, Bachtiar Nur Hidayat menilai, potensi anak dengan down syndrom harus terus diasah. Bahkan, bila mereka siap masuk ke dunia kerja, mereka perlu mengikuti uji kompetensi, sesuai kemampuan mayor yang dimiliki.

"Misalnya anak ini punya potensi bekerja di perusahaan konveksi, jangan dibiarkan bekerja di semua lini. Cek potensi optimal di mana, kalau dia jago memasang kancing, maka tempatkan ia di sana, maka akan terlihat potensi besarnya itu dalam kinerja," tuturnya.

Mengutip data World Health Organization (WHO), satu dari 1.100 anak lahir di dunia merupakan down syndrom. Sedangkan dalam riset kesehatan, ada 0,12% dari total angka kelahiran pada 2010 dan 0,13% dari total kelahiran ada 2013 merupakan kelahiran anak dengan down syndrom.

Sehingga menurut Bachtiar, kehadiran anak down syndrom memerlukan perhatian khusus. Di DIY, dari 5.176 peserta didik di SLB, ada 3.388 anak dengan ketunaan grahita. Sebanyak 15% hingga 20% di antaranya adalah down syndrom.

Sayangnya, ketika masuk sekolah, mereka tidak melewati asessment dengan benar, jadi mereka belum terlayani dengan baik. Ada juga yang sama sekali tidak terlayani pendidikan, berada di tengah keluarga, masyarakat yang tidak tahu dengan kesempatan mengenyam pendidikan ini, imbuh Bachtiar.

"Di antara mereka [keluarga dan masyarakat] ada yang malu, jadi anak-anak itu disembunyikan. Maka yang harus kita bersama lakukan adalah memberi pencerahan kepada masyarakat," kata dia.

Wakil Ketua KADIN DIY, Gonang Djuliastono menyebut, hak para penyandang disabilitas sudah jelas ada dan diatur dalam undang-undang.

Tetapi masalah yang muncul saat ini, perihal keterlibatan anak dengan down syndrom atau disabilitas lainnya adalah, belum adanya standar kompetensi kerja yang khusus diperuntukkan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Selain itu, sarana dan prasarana di Balai Latihan Kerja juga belum seluruhnya aksesibel bagi mereka. Masalah berikutnya, instruktur yang ada belum memiliki kompetensi mengajar penyandang disabilitas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online