Advertisement
SKTM DIHAPUS: Siswa Wajib Bawa Surat Dinsos
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 sudah tidak berlaku. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora DIY) Didik Wardaya mengungkapkan walau SKTM tidak lagi digunakan, siswa yang tidak mampu dan mendaftarkan diri pada PPDB 2019, harus melampirkan bukti keikutsertaan program penanggulangan kemiskinan yang berlaku di kabupaten/kota masing-masing dan dilegalisasi pemerintah desa setempat.
"Di masing-masing kabupaten ada, hanya namanya saja yang berbeda-beda. Basis data yang digunakan adalah yang ada di basis data di Dinas Sosial. Nanti peserta PPDB hanya melampirkan keikutsertaan itu," kata dia, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Jika calon siswa belum ikut program dari Pusat, mereka tetap melampirkan dokumen yang menunjukkan mereka tidak mampu.
“Yaitu bukti rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan yang bersangkutan ikut serta dalam program pengentasan kemiskinan,” kata dia.
PPDB SMA/K di DIY dimulai dengan pengambilan token pada 20 Juni, pendaftaran dimulai 24,25,26 Juni, dilanjutkan pengumuman 28 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Panduan Mudik Lebaran 2024 dari Tol Trans Jawa Menuju Tol Jogja-Solo: Tujuan Klaten, Gunungkidul, Kulonprogo dan Sleman
- TPA Piyungan Ditutup Permanen: Kota Jogja Perluas Kapasitas TPS3R untuk Desentralisasi Sampah
- Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Kena Semprit, Salah Satunya Milik Artis Nasional
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Masyarakat DIY Diminta Memangkas Pohon
- Pemda DIY Targetkan Jalan Godean Kembali Mulus Setelah Lebaran
Advertisement
Advertisement