Advertisement
SKTM DIHAPUS: Siswa Wajib Bawa Surat Dinsos
Petugas Balai Dikmen Kota Jogja (kanan) memverifikasi data pemohon SKTM, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 sudah tidak berlaku. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora DIY) Didik Wardaya mengungkapkan walau SKTM tidak lagi digunakan, siswa yang tidak mampu dan mendaftarkan diri pada PPDB 2019, harus melampirkan bukti keikutsertaan program penanggulangan kemiskinan yang berlaku di kabupaten/kota masing-masing dan dilegalisasi pemerintah desa setempat.
"Di masing-masing kabupaten ada, hanya namanya saja yang berbeda-beda. Basis data yang digunakan adalah yang ada di basis data di Dinas Sosial. Nanti peserta PPDB hanya melampirkan keikutsertaan itu," kata dia, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Jika calon siswa belum ikut program dari Pusat, mereka tetap melampirkan dokumen yang menunjukkan mereka tidak mampu.
“Yaitu bukti rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan yang bersangkutan ikut serta dalam program pengentasan kemiskinan,” kata dia.
PPDB SMA/K di DIY dimulai dengan pengambilan token pada 20 Juni, pendaftaran dimulai 24,25,26 Juni, dilanjutkan pengumuman 28 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Terban Jogja
- Sultan HB X Terima Anugerah sebagai Anggota Kehormatan PWI
- Teriakan Minta Tolong Ungkap Dugaan Penyiksaan di Karangwuni
- Bantul Perketat Pencegahan TPPO Lewat Koordinasi Lintas Sektor
- Tangkap Ikan Pakai Getah Awali Sedekah Laut di Pantai Wediombo
Advertisement
Advertisement



