Advertisement

Diduga Hendak Klithih, 3 Remaja Ditangkap Warga Berbah

Yogi Anugrah
Selasa, 18 Juni 2019 - 21:57 WIB
Budi Cahyana
Diduga Hendak Klithih, 3 Remaja Ditangkap Warga Berbah Tiga remaja yang ditangkap warga saat berada di Mapolsek Berbah, Sleman, Selasa (18 - 6).

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga remaja ditangkap warga Dusun Tanjung, Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Selasa (18/6) pukul 04.00 WIB. Mereka ditangkap karena diduga hendak melakukan kejahatan jalanan alias klithih.

Kapolsek Berbah, Kompol Agus Zainudin, menyatakan kejadian bermula pada Selasa dini hari saat seorang ibu yang hendak berangkat ke pasar menyampaikan informasi kepada dua orang laki-laki yang diketahui bernama Yuwono, 30, dan Danang, 49, warga sekitar, bahwa di depan Puskesmas Kalitirto ada sekelompok orang yang diduga hendak klithih. “Mendapatkan informasi tersebut kedua saksi langsung mendatangi lokasi. Saat itu sejumlah remaja langsung melarikan diri,” kata Kapolsek, Selasa.

Advertisement

Saat sejumlah remaja tersebut kabur, kedua saksi memberanikan diri untuk mengejar enam orang remaja. “Mereka lari ke arah timur melewati depan Polsek Berbah dengan menggunakan tiga unit sepeda motor dan langsung berpencar. Satu sepeda motor melarikan diri ke arah Jl. Kalasan, sedangkan dua sepeda motor masuk ke kawasan Tanjungtirto, Berbah,” ucap Kapolsek

Pada akhirnya dua orang pelaku dapat ditangkap oleh warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Berbah. "Petugas yang menerima laporan dari warga selanjutnya mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap satu orang lagi. Jadi total ada tiga orang yang ditangkap," kata Agus.

Ketiga remaja yang ditangkap masing-masing berinisial ABY, 16, warga Kecamatan Kalasan, Sleman; RSP, 17, warga Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman dan EJS, 21, warga Kecamatan Ngaglik, Sleman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku membawa sebuah tas ransel berisi sebuah gir, dan alat pukul besi. "Untuk sementara kami tahan untuk pembinaan dan pemeriksaan. Kami juga memanggil orang tua mereka. Mereka kami wajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan wajib apel sepekan dua kali di Polsek Berbah," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement