Advertisement
PPDB 2019: Terganjal Surat Pindah, Wali Murid Pasrah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang wali murid bernama Sugiyanto pasrah lantaran tidak bisa mendaftarkan anaknya ke SMK Negeri 1 Wonosari. Hal itu disebabkan pekerjaannya sebagai seorang pedagang membuatnya tidak memiliki surat keterangan pindah domisili dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tempatnya bekerja di Wonosari.
Orang tua siswa tersebut tinggal di Kota Wonosari sejak tiga tahun yang lalu. Sedangkan putrinya merupakan lulusan SMP Negeri 4 Wonosari yang berlokasi di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari. Calon siswa itu berniat mendaftar di jurusan tata busana SMK Negeri 1 Wonosari. Oleh pihak sekolah calon siswa tersebut dimasukkan ke zona dua yakni zona luar daerah zonasi.
Advertisement
Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Gunungkidul, Sangkin, menyatakan wali murid tersebut diimbau tetap mengikuti rekomendasi dari pihak sekolah, yakni tetap memantau jurusan yang akan dipilih. "Kalau telaten memantau bisa masuk," ujar Sangkin, Jumat (21/6/2019).
Sangkin mengatakan peluang untuk diterima di sekolah yang ia tuju tetap ada. Namun demikian, sesuai petunjuk teknis yang ada calon siswa tersebut tetap masuk zona dua. "Karena tidak ada surat penugasan dari perusahaan yang memindahkan dan kekurangannya yaitu kartu keluarga [KK] masih domisili di sana," ucapnya.
Saat ditemui Sugiyanto mengungkapkan anaknya kecewa harus mendaftar melalui zona dua dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sesuai dengan ketentuan PPDB, kuota 5% untuk jalur perpindahan orang tua harus disertai dengan perpindahan KK yang dilampiri dengan surat penugasan dari instansi, lembaga ataupun perusahaan yang memperkerjakan orangtua. "Kartu keluarga saya alamatnya masih Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, dengan hasil nilai UNBK yang mencapai 31,2, anaknya optimistis diterima di SMK Negeri 1 Wonosari. Dia pun sudah berupaya untuk mencari solusi dengan mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. "Sudah ke sana juga tidak ada hasilnya," katanya.
Kini dia sedang berusaha meyakinkan anaknya apabila tidak diterima di sekolah yang diinginkan nantinya bisa bersekolah di SMK swasta. Meski begitu, ia menyayangkan kebijakan zonasi yang tidak komprehensif dalam penetapan teknisnya. "Misalnya pedagang seperti saya mau minta surat rekomendasi dari mana untuk mendaftarkan anak saya," kata Sugiyanto. Untuk diketahui, jumlah kursi yang tersedia untuk tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 5.796 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement
Advertisement