Advertisement

Jelang Pembukaan PPDB, Sekolah Belum Bentuk Tim Verifikator

Rahmat Jiwandono
Rabu, 19 Juni 2019 - 21:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Jelang Pembukaan PPDB, Sekolah Belum Bentuk Tim Verifikator Sejumlah orang tua siswa memantau penerimaan peserta didik baru, di SMPN 1 Wonosari, Jumat (6/7/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Gunungkidul belum membentuk tim verifikator guna mengantisipasi pemalsuan surat domisili. Sesuai aturan dalam sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB), calon siswa diwajibkan melampirkan surat domisili berupa kartu keluarga (KK) di sekitar sekolah yang akan dipilih.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendikbud) No.51/2018 tentang PPDB 2018, untuk lama domisili merujuk pada KK yang diterbitkan enam bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya.

Advertisement

Wakil Kepala Humas SMA Negeri 2 Wonosari, Satsu Widodo, mengatakan jajarannya belum membentuk tim untuk memastikan kebenaran domisili calon siswa. Menurutnya, pengecekan hanya dilakukan untuk pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM). "Pemalsuan SKTM juga rawan terjadi," kata Satsu saat ditemui Harian Jogja, Rabu (19/6/2019)

Satsu menyatakan tidak menutup kemungkinan jajarannya membentuk tim verifikator jika ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. Ia menyebutkan pembuatan surat domisili sesuai KK dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul. "Kewenangan ada di sana," ujarnya.

Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Gunungkidul, Sangkin, menjelaskan sampai saat ini untuk perpindahan domisili belum ada masyarakat yang mengajukan. "Untuk saat ini tidak ada permasalah tentang domisili," ucap Sangkin.

Dijelaskan Sangkin, dalam petunjuk teknis (juknis) secara jelas menyatakan bahwa perpindahan domisili wajib melampirkan KK. Disinggung mengenai perubahan zonasi di mana luas cakupan SMA diperluas lagi, Sangkin menyatakan dalam satu desa dapat mengakses tiga sekolah. "Patokannya tidak berdasarkan jarak tetapi domisili sesuai dengan kelurahan atau letak desanya," kata Sangkin.

Ia menambahkan, sebuah sekolah di Gunungkidul zonasi satunya bisa mencapai 17 kelurahan atau desa. Hal tersebut merupakan yang normal lantaran rata-rata cakupan sebuah sekolah di atas 10 desa. "Di Kecamatan Panggang banyak yang seperti itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement