Advertisement

Siswa Satu SD di Gunungkidul Diwajibkan Berbusana Muslim, Kepala Sekolah: Kami Tidak Ada Tendensi Diskriminasi

Budi Cahyana & Rahmat Jiwandono
Senin, 24 Juni 2019 - 21:32 WIB
Budi Cahyana
Siswa Satu SD di Gunungkidul Diwajibkan Berbusana Muslim, Kepala Sekolah: Kami Tidak Ada Tendensi Diskriminasi Contoh busana muslim yang diwajibkan dipakai siswa SDN Karangtengah III, Wonosari, Senin (24/6/2019). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, mengeluarkan surat edaran berisi kewajiban siswa baru untuk berseragam muslim.

Kepada Harian Jogja, Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti mengatakan surat edaran tersebut akan direvisi, Selasa (25/6/2019) besok. Menurut dia, ada ketidaktepatan penyusunan kalimat sehingga surat edaran itu disalahpahami.

Advertisement

“Kami tidak ada tendensi diskriminasi siswa maupun casis [calon siswa] nonmuslim. Besok pagi segera kami ralat dengan edaran yang meluruskan maksud edaran tersebut. Kami merasa belum tepat dalam memilih kata dan kalimat,” ujar Pujiastuti, Senin (24/5/2019) malam.

Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni dengan tanda tangan Pujiastuti. Surat itu memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim. Kedua, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim. Surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa.

Siswa putri wajib mengenakan jilbab, baju dan rok panjang. Adapun putra mengenakan baju pendek dan celana panjang.

Bahron Rasyid, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menyatakan surat edaran tersebut merupakan kesalahan redaksi. Jawatannya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk merevisinya.

“Sudah direvisi bahwa yang dianjurkan berbusana muslim ialah yang beragama Islam,” kata dia.

Bahron mengetahui surat edaran tersebut dari media sosial.

“Setelah beredar ke mana-mana saya segera panggil korwil yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menegaskan, siswa yang beragama Islam tetap tidak diwajibkan memakai seragam muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran. “Tidak seperti itu aturannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Ini Profil dan Harta Kekayaan Politikus Gerindra Habiburokhman

News
| Sabtu, 28 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement