Menahan Yen di 160 per Dolar: Akankah Intervensi ASJepang Efektif?
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa./Suara.com-Putu Ayu
Harianjogja.com, BANTUL- Kasuss dugaan intoleransi kembali terjadi di Bantul, kali ini terkait rumah ibadah.
Sejumlah warga di RT 34, Gunung Bulu, bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul menolak penggunaan rumah milik Togar Yunus Sitorus di RT tersebut dialihfungsikan jadi gereja.
Sementara Sitorus ngotot tetap menggunakan rumahnya menjadi tempat ibadah. Mediasi pun dilakukan pihak Kecamatan Sedayu di kantor kecamatan, Selasa (9/7/2019). Namun mediasi deadlock karena kedua belah pihak tidak ingin mengalah.
Camat Sedayu Fauzan Muarifin ketika dikonfirmasi, mengungkapkan mediasi memang tidak berrhasil.
Warga menolak Sitorus melanjutkan aktivitasnya menjadikan rumahnya sebagai rumah ibadah, sedangkan Sitorus yang menjadi pemuka agama di rumah ibadah tetap ingin melanjutkan kegiatan ibadahnya.
"Warga menolak alasannya karena Sitorus sudah pernah memberikan pernyataan bangunan itu bukan tempat ibadah tapi tempat tinggal pada 2003 lalu," paparnya.
Namun menurut warga, Sitorus mengkhianati kesepakatan. Sitorus mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pemkab Bantul sesuai Peraturan Bupati (perbup) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam perbub itu disebutkan, bangunan tempat ibadah yang berdiri sebelum 2006 bisa diajukan IMB-nya. Aturan ini yang kemudian digunakan Sitorus mengajukan IMB ke Pemkab Bantul.
"Pak sitorus akhirnya menggunakan celah perbup ini. Istilahnya pemutihan. Ini yang kemudian ditolak warga," tandasnya.
Penolakan mulai sekitar Desember 2018 karena warga mengetahui alih fungsi itu. Mereka kemudian melapor ke RT untuk dilakukan pertemuan.
"Namun dari pantauan kami ternyata tidak ketemu hingga akhirnya dibawa ke kecamatan untuk mediasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.