KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komisi Asuransi Jasindo
KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo dengan kerugian negara Rp15,6 miliar.
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa./Suara.com-Putu Ayu
Harianjogja.com, BANTUL- Kasuss dugaan intoleransi kembali terjadi di Bantul, kali ini terkait rumah ibadah.
Sejumlah warga di RT 34, Gunung Bulu, bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul menolak penggunaan rumah milik Togar Yunus Sitorus di RT tersebut dialihfungsikan jadi gereja.
Sementara Sitorus ngotot tetap menggunakan rumahnya menjadi tempat ibadah. Mediasi pun dilakukan pihak Kecamatan Sedayu di kantor kecamatan, Selasa (9/7/2019). Namun mediasi deadlock karena kedua belah pihak tidak ingin mengalah.
Camat Sedayu Fauzan Muarifin ketika dikonfirmasi, mengungkapkan mediasi memang tidak berrhasil.
Warga menolak Sitorus melanjutkan aktivitasnya menjadikan rumahnya sebagai rumah ibadah, sedangkan Sitorus yang menjadi pemuka agama di rumah ibadah tetap ingin melanjutkan kegiatan ibadahnya.
"Warga menolak alasannya karena Sitorus sudah pernah memberikan pernyataan bangunan itu bukan tempat ibadah tapi tempat tinggal pada 2003 lalu," paparnya.
Namun menurut warga, Sitorus mengkhianati kesepakatan. Sitorus mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pemkab Bantul sesuai Peraturan Bupati (perbup) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam perbub itu disebutkan, bangunan tempat ibadah yang berdiri sebelum 2006 bisa diajukan IMB-nya. Aturan ini yang kemudian digunakan Sitorus mengajukan IMB ke Pemkab Bantul.
"Pak sitorus akhirnya menggunakan celah perbup ini. Istilahnya pemutihan. Ini yang kemudian ditolak warga," tandasnya.
Penolakan mulai sekitar Desember 2018 karena warga mengetahui alih fungsi itu. Mereka kemudian melapor ke RT untuk dilakukan pertemuan.
"Namun dari pantauan kami ternyata tidak ketemu hingga akhirnya dibawa ke kecamatan untuk mediasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo dengan kerugian negara Rp15,6 miliar.
Menaker Yassierli meminta lulusan perguruan tinggi meningkatkan kompetensi untuk mengikuti Program Magang Nasional 2026 yang membuka 150.000 kuota.
Satpol PP Sleman menertibkan 1.791 spanduk, reklame, dan APK sepanjang Januari-Juni 2026 melalui 47 operasi di berbagai kapanewon.
Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah menyiapkan kontrak jangka panjang impor minyak mentah dari Rusia melalui Lemigas untuk ketahanan energi.
LKPP menegaskan pengadaan barang dan jasa menjadi penentu keberhasilan pembangunan serta mendorong UMKM masuk ekosistem digital di GPFE 2026.
Sri Mulyani ditunjuk sebagai Ketua Bersama pengisian dana IDA22 Bank Dunia untuk memimpin dukungan pembiayaan bagi negara berpendapatan rendah.