Advertisement
Sidang Kasus Korupsi Proyek SAH Semakin Menguatkan Ada Alokasi Duit Dugaan Suap untuk Wali Kota Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi salurahan air hujan (SAH) Supomo kembali digelar Rabu (12/2/2020).
Sidang dengan terdakwa Eka Safita dan Satriawan Satriawan Sulaksono ini menghadirkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Aki Lukman, sebagai saksi.
Advertisement
Dalam keterangannya, Aki mengakui saat penandatanganan kontrak pengerjaan SAH Supomo oleh PT Widoro kandang yang dihadiri FX Andri Mulyawan, Gabriella Yuan Anna dan dirinya sendiri, mantan Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, Agus Tri Haryono sempat meminta fee kepada Anna sebesar 0,5% dari nilai kontrak. "Saya kaget karena baru kali itu saat penandatanganan kontrak Pak Agus meminta," ungkapnya.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum untuk apa uang tersebut, ia mengatakan untuk diberikan kepada Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Ia mengakui para Kabid di Dinas PUPKP Kota Jogja kerap diminta oleh Kepala Dinas untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para penyedia jasa pemenang proyek di bidangnya masing-masing.
Uang itu kata dia, diberikan penyedia jasa setelah pekerjaan selesai sebagai tanda terima kasih. Meski demikian, tidak semua rekanan memberi, dan baru kali ini pula Wali kota Jogja mendapat jatah. Ia mengungkapkan target yang harus dicapai dari uang terima kasih ini pada 2019 yakni sebesar Rp220 juta.
JPU juga sempat menunjukkan catatan Aki terkait target ini. Ia mencatat peruntukan fee dalam inisial, yakni H untuk Haryadi Suyuti, sebesar Rp150 juta, A untuk Agus Tri Haryono sebesar Rp20 juta, D untuk anggota DPRD Kota Jogja Komisi C sebesar Rp20 juta dan T untuk Kejaksaan Tinggi sebesar Rp10 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwatno, mengatakan terkait uang terima kasih ini sebenarnya sudah disebutkan pula dalam sidang-sidang sebelumnya. "Jadi para Kabid dibeberikan beban oleh Kadis untuk menerima ucapan terima kasih dari rekanan, yang akan digunakan untuk operasional di luar anggaran kedinasan," ujarnya.
KPK sebelumnya juga telah menyita sebagian uang ini yang dibawa Aki Lukman sebesar Rp130 juta. Jumlah ini di luar uang dari Anna pada kasus SAH Supomo, sebab meskipun juga dimintai fee, Anna belum sempat memberikannya karena sudah tersandung OTT.
Untuk kasus pemberian fee ini kata dia masih perlu ditelusuri dulu apakah masuk dalam suap atau gratifikasi. "Kami juga melihat batas kewenangan KPK. Kalau setingkat Kabid itu kan eselonnya rendah sekali, mungkin bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Haryadi Suyuti kepada media sebelumnya membantah terlibat dalam kasus korupsi proyek SAH yang berujung OTT KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement