Advertisement
Disebut di Persidangan, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Minta Perusahaan Tertentu Dimenangkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap proyek saluran air hujan (SAH) Supomo Cs digelar Rabu (15/1/2020). Agenda sidang dengan terdakwa Eka Safitra ini mendengar keterangan lima saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja.
Kelima saksi ini meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja, Agus Tri Haryono; Sekretaris DPUPKP Kota Jogja, Wijayanto; Kabid Bina Marga DPUPKP Kota Jogja, Umi Akhsanti; Kasi Intel Kejari Jogja, Suwono; dan staf Intel Kejari Jogja Fajar Pamungkas Saputro.
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja, Agus Tri Haryono menjelaskan pada Maret 2019 pihaknya sempat bertemu dengan Eka Safitra di Kantor DPUPKP Kota Jogja, bersama semua Kabid.
Dalam pertemuan itu, Eka meminta pihaknya untuk menambahkan syarat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) pada penyedia jasa proyek SAH Supomo Cs.
Ia mengakui di Kota Jogja, belum banyak perusahaan konstruksi yang memenuhi syarat SMK3. Namun karena pengerjaan saluran berimplikasi pada pengguna jalan dan sesuai dengan PP No.50/2012. "Karena banyak yang belum punya, kami beri opsi syarat ISO45001, konferensi internasional yang sama dengan SMK3 keluaran Kemenakertrans," ungkapnya
Ia juga mengakui jika beberapa penyedia jasa yang memenangkan kontrak dan telah menyelesaikan pekerjaannya memberi uang terimakasih kepada kabid di dinas yang mengampu. Namun penyedia jasa dalam kasus ini, Widoro Kandang, kata dia, sama sekali tidak menyerahkan uang.
Ia mengungkapkan uang terima kasih yang diterima hanya yang di bawah Rp1 juta. Uang ini digunakan untuk kegiatan yang bersifat insidental, seperti tali asih atau pembangunan masjid.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan pihaknya menanyai soal pemberian uang terima kasih kepada DPUPKP berdasarkan keterangan Gabriella Yuan Anna yang mengaku dimintai uang terima kasih untuk operasional. "Ternyata memang benar ada pemberian dari rekanan [ke pejabat Pemkot]," kata Wawan.
Dalam kasus Widoro Kandang, Gabriella diminta memberi fee sebesar 5% oleh Eka yang disepakati akan dibagi tiga, yakni ke TP4D, BLP dan Satriawan Sulaksono. Pemberian uang baru berlangsung dua kali, Rp10 juta dan Rp100 juta, yang semuanya berhenti di Eka.
Dalam sidang ini juga terungkap bahwa Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, pernah meminta Kepala DPUPKP Kota Jogja Agus Tri Haryono untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pembangunan gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ghra Balaikota.
Awalnya, jaksa KPK menanyakan kebenaran kabar tersebut [Haryadi mengarahkan pemenang proyek) kepada Agus Tri Haryono, dan dibenarkan oleh Kepala DPUPKP Kota Jogja tersebut.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wali Kota Haryadi Suyuti mengklaim dirinya tidak pernah meminta memenangkan perusahaan tertentu dalam sebuah lelang proyek, melainkan hanya merekomendasikan.
"Saya minta cari kontraktor yg berkualitas, jangan terjebak situasi dlosor-dlosoran harga yang endingnya tidak berkualitas. Waktu diperhatikan. Tidak mengarah pada perusahaan tertentu. Semua tetap mengikuti proses," kata Haryadi Suyuti kepada wartawan. (Lugas Subarkah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- NPC Kulonprogo Targetkan 25 Medali di Peparda 2025, Jumlah Atlet Meningkat Efek Qonitah
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
Advertisement
Advertisement