Advertisement

Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret

Newswire
Sabtu, 07 Maret 2026 - 05:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret Suasana sidang dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (6/3 - 2026). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.

Majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang menyatakan proses pembuktian telah selesai sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda tuntutan JPU pada Jumat (13/3/2026).

Advertisement

“Karena pembuktian sudah selesai, sidang kami tutup. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (13/3/2026) mendatang untuk pembacaan tuntutan JPU,” ujar Melinda saat menutup sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (6/3/2026).

Sebelum menutup sidang, majelis hakim sempat menawarkan kepada JPU untuk menghadirkan kembali sejumlah saksi guna dilakukan konfrontasi. Langkah itu dinilai penting untuk memperjelas beberapa keterangan yang masih belum sinkron di persidangan.

Beberapa saksi yang rencananya akan dikonfrontasi antara lain mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman 2017–2020, Sudarningsih, serta Pelaksana Tugas Kepala Dispar Sleman 2020–2021, Suci Iriani Sinuraya.

Selain itu, majelis hakim juga menyebut nama mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, serta putra terdakwa yang juga anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal.

Menurut Melinda, konfrontasi diperlukan untuk mengetahui siapa penyusun atau konseptor pasal terkait dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 48 Tahun 2020.

“Kami belum tahu siapa konseptor pasal dalam peraturan itu. Kami ingin melakukan konfrontasi untuk memperjelas. Tapi kalau JPU merasa keterangan para saksi sudah cukup, ya tidak apa-apa,” kata Melinda.

Keterangan Saksi Sudah Cukup

Jaksa penuntut umum Hasti Novindari menyatakan pihaknya tidak perlu menghadirkan kembali saksi-saksi tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan dinilai sudah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki jaksa.

JPU juga memastikan tidak akan memanggil kembali saksi lain seperti Elli Widiastuti, mantan Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Sleman, maupun Mirza Anfansury, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sleman.

Menurut Hasti, keduanya tidak masuk dalam proses penyidikan perkara tersebut. Elli memang sempat diperiksa pada tahap penyelidikan, tetapi keterangan dari saksi lain sudah dianggap cukup.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah adalah Nisa Fidyati, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Sleman.

Dalam dakwaan primer perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, Sri Purnomo disebut bersama Raudi Akmal diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sementara dalam dakwaan subsider, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Dalam persidangan, Nyoman Rai Savitri mengaku pernah diperintahkan Raudi Akmal untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata tahun 2020.

Menurut Nyoman, daftar tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

“Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” ujar Nyoman di hadapan majelis hakim.

Temuan komunikasi tersebut juga diperkuat oleh keterangan ahli digital forensik dari Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro.

Ia mengungkap adanya komunikasi intensif antara Raudi Akmal dan Nyoman Rai Savitri sejak 12 Januari 2020 hingga 29 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Harga Minyak Naik, Pemerintah Buka Opsi BBM Subsidi Naik

Harga Minyak Naik, Pemerintah Buka Opsi BBM Subsidi Naik

News
| Sabtu, 07 Maret 2026, 00:17 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement