Advertisement
Pemkab Bantul Ultimatum SPPG Trimurti Perbaiki IPAL 10 Hari
Foto ilustrasi dapur MBG yang dikelola SPPG, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan waktu 10 hari kepada SPPG Trimurti, Srandakan #004 untuk melengkapi dan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar sesuai standar yang berlaku. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pencemaran air sumur warga di sekitar lokasi.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi IPAL untuk melihat kondisi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua rumah warga yang sumurnya berbusa dan diduga terdampak limbah dari aktivitas SPPG.
Advertisement
“Maka kami berikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jadi kurang lebih sekitar tanggal 8 Mei nanti instalasi IPAL harus betul-betul sudah berstandar,” kata Hermawan, Jumat (1/5/2026).
Pemkab juga meminta pihak SPPG bertanggung jawab menyediakan kebutuhan air bersih bagi warga terdampak hingga kondisi sumur kembali normal. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul disebut telah membuatkan sumur baru yang lokasinya lebih jauh dari area IPAL.
BACA JUGA
“Nah, sumurnya itu nanti mitra MBG tersebut yang bertanggung jawab untuk pemasangan peralatan sampai masuk ke rumah warga terdampak,” ujarnya.
Hermawan menambahkan, kemungkinan masih banyak IPAL di sejumlah SPPG yang belum memenuhi standar. Karena itu, pihaknya mendorong agar instansi terkait dan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih aktif melengkapi persyaratan sesuai prosedur.
“Memang sebagian IPAL yang ada di SPPG Bantul kalau menurut saya belum sesuai standar, belum berstandar dan belum sesuai dengan kapasitasnya. Nah, itu yang mau kami dorong untuk dilengkapi,” katanya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan seluruh SPPG di wilayahnya wajib memperbaiki sarana dan prasarana, termasuk pengelolaan limbah, sebelum beroperasi penuh. Ia menekankan pentingnya pemenuhan izin serta standar higienitas dan sanitasi.
“Pengelolaan SPPG itu kami tuntut untuk diperbaiki termasuk pengelolaan limbahnya. Maka kan ada uji air sampai kepada SLHS, higienitas dan sanitasi, itu termasuk limbahnya juga,” ujarnya.
Halim juga menegaskan bahwa SPPG tidak boleh beroperasi sebelum seluruh perizinan dan standar terpenuhi, demi menjamin keamanan lingkungan serta kualitas makanan bagi penerima program MBG.
“Ya, harus. Harus. Jadi sebelum ada izin, SPPG tidak boleh beroperasi, karena di samping kami ingin memastikan keamanan lingkungan, juga keamanan konsumsi bagi anak-anak yang mendapatkan MBG,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Trimurti Srandakan #004, M. Fauzan menyatakan pihaknya akan bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut. Ia menyebut perbaikan IPAL akan segera dilakukan sesuai rekomendasi dari instansi terkait.
“Pasti ada. Dari kami itu pasti ada untuk proses perbaikan IPAL. Sebenarnya aktivitas yang dari dapur sebelum dibuang ke IPAL itu sudah kami pasang saringan sebelum dibuang. Namun tetap akan kami perbaiki ke depan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur
- Sultan HB X: Investor Wajib Jaga Alam Jogja, Jangan Merusak
Advertisement
Advertisement








