Advertisement

Pejabat Pemkot Ungkap Tak Ada yang Mencurigakan di Penganggaran Proyek SAH yang Terjerat Korupsi

Lugas Subarkah
Rabu, 04 Desember 2019 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Pejabat Pemkot Ungkap Tak Ada yang Mencurigakan di Penganggaran Proyek SAH yang Terjerat Korupsi Pengendara motor melintas di dekat lubang proyek Saluran Air Hujan yang mangkrak, di Jalan Babaran, Rabu (28/8/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Proses penganggaran proyek saluran air hujan (SAH) Supomo di Kota Jogja yang berujung operasi tangkap tangan KPK beberpa waktu diklaim tak ada yang aneh.

Hal itu diutarakan Asisten Perekonomian Setda Kota Jogja Kadri Renggono. Pada saat penganggaran proyek SAH Supomo pada 2018, Kadri masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja.

Advertisement

Ia menuturkan penganggaran proyek ini tidak beda dengan pekerjaan lainnya. “As usual saja, tidak ada bedanya. Tidak terlihat indikasi pelanggaran,” katanya, Rabu (4/12/2019).

Penganggaran diawali dari usulan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja dengan Rencana Kerja dan Anggaran, lalu dimasukkan dalam RKPD Peraturan Walikota yang disusun Bappeda. “Setelah itu diusulkan ke Dewan melalui mekanisme KUA, PPAS, RAPBD. Kalau sudah ya sudah tinggal jalan, semuanya seperti itu,” katanya.

Adapun usulan dari DPUPKP kata dia bisa dilatarbelakangi oleh masukan dari masyarakat dan hasil Musrembang. “Usulan dari wilayah, atau kemudian itu menjadi prioritas karena kalau tidak segera diperbaiki, setahu saya daerah selatan itu kan pada saat hujan banyak yang membludak sampai jalan. itu kan kesatuan sistem saluran air hujan yang lainnya, yang harus tersambung,” ungkapnya.

Setelah masuk ke DPRD, usulan ini kemudian dibahas dalam Rapat Komisi C, yang kemudian dilanjutkan oleh Badan Anggaran. Sayangnya sampai saat ini beberapa anggota Komisi C dan anggota Badan Anggaran yang waktu itu menjabat tidak bisa dihubungi.

Kadri sendiri merupakan salah satu pejabat Pemkot yang dipanggil KPK sebagai saksi. Ia sebenarnya dipanggil pada Senin (4/11/2019), namun karena waktu itu ia sedang berada di London, ia tidak bisa memenuhi panggilan. Kemudian KPK pun memanggilnya lagi pada Jumat (29/11/2019) lalu dan bisa memenuhi untuk hadir ke Kantor KPK di Jakarta.

Selain Kadri, sejumlah anggota dPRD Kota Jogja juga dipanggil terkait dnegan proyek sneilai Rp10 miliar itu. KPK curiga duit haram dalam proyek itu mengalir ke anggota dewan.

Adapun Kadri juga mengakui sebelumnya pernah bertemu Jaksa Kejari Jogja sekaligus anggota Tim TPengawal dan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Eka Safitra. Dalam pertemuan itu mereka tidak sendiri, tapi juga ada Jaksa Intel, Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP), Sukadarisman dan Kepala DPUPKP Agus Tri Haryono.

“Pertemuan itu intinya, kejaksaan berharap untuk kegiatan di layanan penghargaan itu ada mekanisme pendampingan oleh TP4D. saya sampaikan ke Mas Aris [Sukadarisman] untuk dipelajari, kalau iya ya kembangkan aja mekanisme di PU. Tapi setelah itu sudah tidak ada ketemu lagi,” ungkapnya.

Saat ditanyai waktu, ia lupa pertemuan itu terjadi bulan apa. Pertemuan itulah kata dia, yang kemungkinan membuat dirinya dipanggil KPK. Ia mendatangi Kantor KPK sendiri tanpa saksi lainnya, dan ditanyai beberapa hal seperti hubungan dengan Eka Safitra. “Ya saya jawab kenal, tapi secara teknis soal proyek itu saya tidak tahu,” ujarnya.

Kepala BLP Kota Jogja, Sukadarisman, menuturkan proses lelang Pemeliharaan SAH Supomo mulai dari Pengumuman Tender pada 6 Mei 2019, kemudian melalui Sembilan tahap selanjutnya dan berakhir dengan terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa pada 17 Juni 2019. “Selama proses lelang, secara normatif sama sekali tidak ada indikasi pelanggaran,” katanya.

Catatan lelang Pemeliharaan SAH Supomo hingga saat ini masih bisa diakses melalui website lpse.jogjakota.go.id. Di sana terlihat pemenang lelang adalah PT Widoro Kandang. Namun sesuai penyelidikan KPK, proyek ini justru dikerjakan oleh PT Manira Arta Rama Mandiri milik Gabriella Yuan Ana yang saat ini telah ditetapkan tersangka.

Di dalam riwayat peserta lelang yang tercantum di website LPSE, PT Widoro Kandang dan PT Manira Arta Rama Mandiri sama-sama tercatat sebagai peserta lelang Pemeliharaan SAH Supomo. Namun beralihnya pekerjaan dari PT Widoro Kandang kepada PT Manira Arta Rama tidak terlacak dalam proses lelang.

“Secara normatif tidak boleh, karena yang melakukan kontrak dengan PPK adalah pemenang tender yang dalam hal ini Widoro Kandang. Kalau yang melaksanakan pekerjaan bukan yang tanda tangan kontrak berarti itu sudah di luar kontrak,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement