Advertisement
Panitia Lelang Proyek SAH Kota Jogja Disebut di Persidangan Ikut Jadi Pihak yang Disuap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dalam lelang rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Supomo digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (8/1/2020).
Dalam persidangan terungkap Pokja Lelang di Pemkot Jogja turut menjadi pihak yang yang disuap untuk memuluskan proyek lelang.
Advertisement
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Asep Permana. Jaksa Penuntut Umum, Bayu Satriyo, mengatakan kedua terdakwa didakwa melakukan pidana sebagaimana Pasal 21 huruf a UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Dalam dakwaan itu, Eka Safitra selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jogja yang juga anggota Tim Pengawal pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) dan Satriawan Sulaksono selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta disebutkan menerima Rp221 juta dari Gabriela Yuan
Anna Kusuma selaku Direktur PT Manira Arta Rama Mandiri pada Agustus 2019 di Restoran Asia Solo, Surakarta.
"Diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengupayakan agar perusahaan yang dibawa oleh Gabriella memenangkan
lelang pekerjaan rehabilitasi SAH Supomo, di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota jogja," ungkapnya.
Dalam pertemuan di restoran Asia Solo itu disepakati Gabriella harus membayar sebesar 5% fee yang dibagi tiga, yakni 1,5% untuk unit Pokja atau
BLP, 1,5% untuk Satriawan Sulaksono dan 2% untuk tim TP4D Jogja.
Penasehat Hukum Eka Safitra, Richard Valentino Tomasoa, mengatakan dalam siding kliennya yang pertama ini, ia hanya memeriksa syarat formil
dalam dakwaan menurutnya itu sudah memenuhi. “Untuk mempersingkat waktu kami tidak akan mengajukan eksepsi” ujarnya usai persindangan.
Terkait esensi dakwaan, seperti soal besaran uang yang diterima terdakwa dan perannya dalam pemenangan perusahaan Gabriella, pihaknya belum
mau berkomentar banyak. “Nanti kita lihat di fakta persidangan, ketika pemeriksaan saksi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement