Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Murtini menyirami jagung-jagung yang ia tanam di lokasi proyek perbaikan SAH Jalan Babaran, Kamis (26/9/2019)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dalam lelang rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Supomo digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (8/1/2020).
Dalam persidangan terungkap Pokja Lelang di Pemkot Jogja turut menjadi pihak yang yang disuap untuk memuluskan proyek lelang.
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Asep Permana. Jaksa Penuntut Umum, Bayu Satriyo, mengatakan kedua terdakwa didakwa melakukan pidana sebagaimana Pasal 21 huruf a UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Dalam dakwaan itu, Eka Safitra selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jogja yang juga anggota Tim Pengawal pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) dan Satriawan Sulaksono selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta disebutkan menerima Rp221 juta dari Gabriela Yuan
Anna Kusuma selaku Direktur PT Manira Arta Rama Mandiri pada Agustus 2019 di Restoran Asia Solo, Surakarta.
"Diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengupayakan agar perusahaan yang dibawa oleh Gabriella memenangkan
lelang pekerjaan rehabilitasi SAH Supomo, di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota jogja," ungkapnya.
Dalam pertemuan di restoran Asia Solo itu disepakati Gabriella harus membayar sebesar 5% fee yang dibagi tiga, yakni 1,5% untuk unit Pokja atau
BLP, 1,5% untuk Satriawan Sulaksono dan 2% untuk tim TP4D Jogja.
Penasehat Hukum Eka Safitra, Richard Valentino Tomasoa, mengatakan dalam siding kliennya yang pertama ini, ia hanya memeriksa syarat formil
dalam dakwaan menurutnya itu sudah memenuhi. “Untuk mempersingkat waktu kami tidak akan mengajukan eksepsi” ujarnya usai persindangan.
Terkait esensi dakwaan, seperti soal besaran uang yang diterima terdakwa dan perannya dalam pemenangan perusahaan Gabriella, pihaknya belum
mau berkomentar banyak. “Nanti kita lihat di fakta persidangan, ketika pemeriksaan saksi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Cristiano Ronaldo masuk skuad Portugal di Piala Dunia 2026. Ini daftar lengkap pemain dan peluang juara Selecao das Quinas.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.