Advertisement
Pembakaran Sampah di Sitimulyo-Bawuran Disorot Satpol PP
Ilustrasi pembakaran sampah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pembakaran sampah ilegal di Sitimulyo dan Bawuran, Bantul, jadi sorotan. Satpol PP Bantul mengedepankan pembinaan untuk menekan polusi dan gangguan warga.
Pejabat Fungsional Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Yudan Andika Rosi, menegaskan penanganan kasus pembakaran sampah lebih mengutamakan pembinaan dibanding penindakan.
Advertisement
“Lebih ke pembinaan. Peringatan pertama sudah kami layangkan. Tujuannya untuk meminimalisir pembakaran,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Yudan, praktik pembakaran sampah secara mandiri tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku, terlebih jika dilakukan secara manual tanpa alat pengendali emisi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
BACA JUGA
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah masih dimungkinkan apabila dilakukan dengan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Namun, untuk aktivitas pembakaran, tidak tersedia mekanisme perizinan yang membolehkan praktik tersebut.
“Kalau pembakaran itu tidak ada izinnya. Tidak diperbolehkan,” ujar dia.
Pengawasan saat ini difokuskan pada aktivitas pembakaran, meskipun sebagian pengelola sampah mandiri tetap memanfaatkan material bernilai ekonomi seperti plastik untuk dijual kembali. Satpol PP Bantul terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang berdampak pada lingkungan dan warga lain.
"Sosialisasi dan imbauan terus kami gaungkan agar masyarakat sadar bahwa pembakaran itu mengganggu warga lain," ujarnya.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan pembakaran sampah ilegal di Sitimulyo dan Bawuran. Salah satu rencana yang disiapkan adalah mengalihkan sebagian residu sampah dari pengelola mandiri ke fasilitas milik DLH Kota Jogja.
"Fasilitas yang punya DLH Jogja itu menggunakan mesin pembakaran modern dengan ambang batas emisi yang lebih terkendali, jadi pastinya lebih aman," imbuh dia.
Satpol PP Bantul telah melayangkan surat peringatan kepada sekitar 74 pengelola sampah mandiri di Sitimulyo dan Bawuran yang terindikasi melakukan pembakaran sampah tanpa izin. Meski demikian, pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas karena pengelola mandiri dinilai berpotensi dilibatkan dalam skema pengolahan sampah menjadi energi di masa mendatang.
“Makanya saat ini kami tekankan pembinaan. Karena ke depan, pengelola sampah mandiri juga akan dibutuhkan dalam skema pengolahan sampah menjadi energi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Korban Penganiayaan Kapuk Dilaporkan, Ini Respons Kuasa Hukum
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



