Bantul Bangun 20 Kolam Ikan per Kalurahan, Produksi Ditarget Naik
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Ilustrasi pembakaran sampah./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pembakaran sampah ilegal di Sitimulyo dan Bawuran, Bantul, jadi sorotan. Satpol PP Bantul mengedepankan pembinaan untuk menekan polusi dan gangguan warga.
Pejabat Fungsional Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Yudan Andika Rosi, menegaskan penanganan kasus pembakaran sampah lebih mengutamakan pembinaan dibanding penindakan.
“Lebih ke pembinaan. Peringatan pertama sudah kami layangkan. Tujuannya untuk meminimalisir pembakaran,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Yudan, praktik pembakaran sampah secara mandiri tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku, terlebih jika dilakukan secara manual tanpa alat pengendali emisi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah masih dimungkinkan apabila dilakukan dengan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Namun, untuk aktivitas pembakaran, tidak tersedia mekanisme perizinan yang membolehkan praktik tersebut.
“Kalau pembakaran itu tidak ada izinnya. Tidak diperbolehkan,” ujar dia.
Pengawasan saat ini difokuskan pada aktivitas pembakaran, meskipun sebagian pengelola sampah mandiri tetap memanfaatkan material bernilai ekonomi seperti plastik untuk dijual kembali. Satpol PP Bantul terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang berdampak pada lingkungan dan warga lain.
"Sosialisasi dan imbauan terus kami gaungkan agar masyarakat sadar bahwa pembakaran itu mengganggu warga lain," ujarnya.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan pembakaran sampah ilegal di Sitimulyo dan Bawuran. Salah satu rencana yang disiapkan adalah mengalihkan sebagian residu sampah dari pengelola mandiri ke fasilitas milik DLH Kota Jogja.
"Fasilitas yang punya DLH Jogja itu menggunakan mesin pembakaran modern dengan ambang batas emisi yang lebih terkendali, jadi pastinya lebih aman," imbuh dia.
Satpol PP Bantul telah melayangkan surat peringatan kepada sekitar 74 pengelola sampah mandiri di Sitimulyo dan Bawuran yang terindikasi melakukan pembakaran sampah tanpa izin. Meski demikian, pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas karena pengelola mandiri dinilai berpotensi dilibatkan dalam skema pengolahan sampah menjadi energi di masa mendatang.
“Makanya saat ini kami tekankan pembinaan. Karena ke depan, pengelola sampah mandiri juga akan dibutuhkan dalam skema pengolahan sampah menjadi energi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.