Advertisement

74 Titik Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul Diduga Cemari Lingkungan

Lugas Subarkah
Selasa, 10 Februari 2026 - 16:27 WIB
Sunartono
74 Titik Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul Diduga Cemari Lingkungan Foto pembakaran dan penimbunan sampah di Bawuran dan Sitimulyo, beberapa waktu lalu. - ist DLK DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Praktik pengelolaan sampah ilegal kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sebanyak 74 titik aktivitas pengolahan sampah tanpa izin di wilayah Kabupaten Bantul, yang diduga kuat berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan akibat metode pembakaran terbuka yang tidak sesuai standar lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat, puluhan titik pengelolaan sampah ilegal tersebut tersebar di dua kalurahan, yakni Bawuran dan Sitimulyo, berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi yang dilakukan pada awal Februari 2026.

Advertisement

Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima dari Kalurahan Bawuran serta aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial pada 31 Januari 2026. “Temuan dari DLH Bantul minggu kemarin sudah dikoordinasikan dengan DLHK DIY,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).

Merespons laporan tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK DIY bersama DLH Kabupaten Bantul, DLH Kota Jogja, serta unsur kewilayahan terkait segera melakukan pemetaan dan identifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi faktual pengelolaan sampah ilegal yang dilaporkan warga.

Hasil pemetaan menunjukkan terdapat 74 titik pembakaran dan penimbunan sampah yang berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan. Aktivitas tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis pengelolaan sampah dan berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar. “Pemkab Bantul sudah memberikan Surat Peringatan ke 74 pemilik lokasi pengolah sampah yang tidak berizin,” kata Kusno.

Sumber asap dari aktivitas ilegal tersebut bervariasi, mulai dari pembakaran sampah rumah tangga, praktik penimbunan sampah secara tidak sah, hingga operasional fasilitas pengolahan sampah berskala besar yang beroperasi selama 24 jam tanpa pengawasan lingkungan yang memadai.

Kusno menambahkan, berdasarkan laporan Lurah Bawuran, jumlah lokasi pengolahan sampah ilegal di wilayah tersebut telah berkurang signifikan. “Lurah Bawuran melaporkan untuk yang ada di wilayahnya tinggal menyisakan dua lokasi dari 22 titik,” ujarnya.

Sementara itu, untuk wilayah Sitimulyo direncanakan akan dilakukan pembinaan ulang oleh DLH Bantul bersama para pemangku kepentingan terkait.

Ia mengimbau masyarakat yang berniat menjalankan usaha pengelolaan sampah agar terlebih dahulu mengurus perizinan serta memastikan seluruh aspek teknis operasional sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan hidup. “Yang pasti harus berizin,” ungkapnya.

Penerbitan surat peringatan dengan tenggat waktu yang tegas namun tetap berkeadilan diharapkan mampu menghentikan aktivitas pengelolaan sampah ilegal tanpa menimbulkan keresahan sosial di masyarakat. Dalam tahap awal, pendekatan pembinaan masih dikedepankan.

“Kami beri pembinaan terlebih dahulu kepada para pelaku,” paparnya, sembari menyebut aparat penegak hukum bersama tim gabungan juga disiapkan untuk memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur, proporsional, dan mengutamakan keselamatan seluruh pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar

Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar

News
| Selasa, 10 Februari 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement