Advertisement
Perempuan Tabrak Jambret di Umbulharjo Jogja, Ini Fakta Barunya
Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa memberikan pernyataan saat konferensi pers di Polsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengungkapan kasus penjambretan yang berakhir dengan pelaku ditabrak korban di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja, menghadirkan fakta baru. Sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi diketahui merupakan hasil pencurian di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial W terjatuh setelah sepeda motornya ditabrak korban yang berusaha merebut kembali ponsel miliknya, sebelum akhirnya diamankan warga sekitar.
Advertisement
Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, menjelaskan hasil pendalaman penyelidikan menunjukkan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku bukan milik pribadi. Polisi menduga kuat sepeda motor tersebut berasal dari tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Banguntapan, Bantul.
“Dan setelah kami selidiki, motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian di wilayah Banguntapan, Bantul. Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk melakukan pengembangan,” ujar Hellga saat konferensi pers di Polsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026).
BACA JUGA
Dalam kasus ini, korban merupakan seorang mahasiswi berinisial EV (21). Saat ponselnya dijambret, korban secara refleks mengejar dan menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku hingga pelaku terjatuh.
Hellga mengungkapkan, aksi penjambretan dilakukan pelaku secara spontan. Pelaku terlebih dahulu mengamati calon korban saat berpapasan di jalan, kemudian mendekat ketika melihat ponsel diletakkan di dashboard sepeda motor.
“Ketika berpapasan dengan korban, pelaku melihat bahwa di dashboard sebelah kiri terdapat handphone. Setelah pelaku merasa bahwa handphone itu bisa diambil, kemudian pelaku memepetkan motornya dan mengambil handphone tersebut,” katanya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya beraksi satu kali. Sebelum kejadian di Umbulharjo, pelaku diketahui telah melakukan penjambretan serupa di wilayah Kelurahan Tahunan dengan modus yang sama.
Bahkan, setelah melakukan aksi pertama, pelaku sempat mengganti pakaian sebelum kembali melakukan penjambretan di lokasi kedua. “Sebelum kejadian pada pukul 17.00, jadi sebelumnya juga pelaku ini sudah melakukan pencurian yang sama. Dari kejadian pertama ke kejadian kedua, pelaku ini sempat mengganti bajunya karena mungkin merasa sudah dihafal oleh warga sekitar,” ucap Hellga.
Aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku berlangsung sejauh kurang lebih 100 meter, dimulai dari Jalan Menteri Supeno hingga berakhir di Jalan Pakel Baru, lokasi terjadinya tabrakan yang membuat pelaku terjatuh.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan di wilayah Kemantren Kotagede. Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar Januari 2026 setelah menjalani hukuman sembilan bulan penjara.
Terkait motif, pelaku mengaku melakukan penjambretan karena faktor ekonomi. Ponsel hasil kejahatan tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Mengenai kemungkinan jerat hukum terhadap korban yang menabrak pelaku, pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus penanganan perkara saat ini masih pada tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku.
“Untuk saat ini kami konsen pada kasus pencuriannya saja,” ujar Hellga, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan seiring pengembangan kasus lintas wilayah dengan Polsek Banguntapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 50 Ribu Tiket Gratis
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



