Advertisement

E-Tilang Diterapkan di DIY, Pajak Kendaraan Akan Dibekukan apabila Pemilik Tak Tanggapi Surat Tilang dalam 2 Pekan

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 28 Februari 2020 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
E-Tilang Diterapkan di DIY, Pajak Kendaraan Akan Dibekukan apabila Pemilik Tak Tanggapi Surat Tilang dalam 2 Pekan Ilustrasi - JIBI/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Penerapan tilang elektronik atau e-tilang di DIY mulai Maret nanti akan memaksa pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas tertib membayar hukuman. Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakansistem tilang elektronik di DIY paling cepat bisa diterapkan antara akhir Maret atau awal April 2020.

“Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia, Jumat (28/2/2020).

Advertisement

Kelak, dalam sosialisai, Polda akan menyampaikan mekanisme penilangannya bagi para pelanggar.

“Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi,” kata dia.

Surat atau pemberitahuan tilang akan dikirimkan via kantor pos maksimal tiga hari sejak waktu pelanggaran. Pelanggar yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi dalam tenggat waktu 15 hari atau keabsaahan administrasi kendaraannya akan langsung ditutup dan tak lagi bisa membayar pajak kendaraan.

“Kalau tidak [direspons], dalam waktu 15 hari akan diblokir kendaraannya. Bisa dibuka lagi setelah dia bayar pajak kendaraan, tapi dia harus menyelesaikan kewajiban untuk tilangnya dulu. Jadi, kalau dia mengkonfirmasi itu kendaraannya, dia diberikan kode BRIVA [BRI Virtual Account], bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat,” kata dia.

Empat lokasi di DIY bakal dipasangi kamera canggih yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Ini adalah upaya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Made mengatakan empat titik yang menjadi awal penerapan sistem adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulonprogo.

“Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas,” ujar mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini.

Guna menyongsong operasional penuh Bandara Kulonprogo, Polda DIY akan memasang kamera check point di Tambak, Wates. “Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone [saat berkendara],” ujar dia.

Kamera di empat titik tersebut juga mampu menembus kaca gelap sehingga, pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan. “Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement